SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kerjasama tersebut dilakukan, untuk menyinergikan program sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Karena kondisi ini, dinilai dapat berdampak terhadap pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri, mengatakan masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di kita itu banyak masyarakat yang belum paham mengenai pencatatan pernikahan atau melegalkan pernikahannya secara negara. Sehingga itu berdampak ke pengurusan administrasi kependudukan,” kata Warnery, Kamis (29/10/2026).
Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil dan Kemenag akan berkolaborasi menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Sosialisasi juga akan melibatkan KUA di tingkat kecamatan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Warnery menjelaskan, data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil akan menjadi salah satu acuan untuk menentukan wilayah yang membutuhkan sosialisasi lebih intensif.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Perpanjang Kerjasama TIKI
Dengan begitu, program tersebut dapat menyasar kecamatan yang masih memiliki banyak pasangan dengan status perkawinan belum tercatat.
“Misalnya ada kecamatan mana yang paling banyak belum pencatatan pernikahannya, nanti dilakukan sosialisasi sama KUA,” ujarnya.
Ia menyebut, Kecamatan Cikande sebagai salah satu wilayah yang masih ditemukan persoalan pencatatan pernikahan. Hal itu, antara lain, terlihat dari dokumen kartu keluarga yang mencantumkan status perkawinan tidak tercatat.
Menurut Warnery, pemetaan berdasarkan data tersebut diharapkan dapat membantu Kemenag bersama KUA melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk melalui tokoh agama setempat.
Selain sosialisasi, upaya penanganan persoalan perkawinan yang belum tercatat juga dapat disinergikan dengan program isbat nikah yang melibatkan KUA dan pihak terkait.
Warnery menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Inovasi Adikemas, 110 SD dan 75 SMP Sudah Bergabung
Ia juga mengingatkan, bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian status perkawinan dan pemenuhan hak-hak keluarga, termasuk persoalan administrasi serta hak waris. (sidik)

















