SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Layanan SIM keliling untuk warga Kota Tangerang kembali hadir pada Sabtu (31/10/2026).
SIM keliling Kota Tangerang dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Ruko.WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Dua Anak Penyandang Down Syndrome di Kota Tangerang Terima Bantuan Alat Dengar
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (rmg)

















