SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, penyusunan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi penting karena berkaitan dengan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Menurut Arief, seluruh perangkat perencanaan daerah, terutama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), membutuhkan pedoman yang jelas dalam tata kelola lingkungan hidup.
Arief menilai, pembangunan yang berlangsung di Kota Tangerang harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Sebab, lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat saat ini, melainkan juga menyangkut hak generasi mendatang untuk memperoleh ruang hidup yang layak.
“Untuk memastikan bahwa lingkungan hidup yang sejatinya, menurut saya, dititipkan oleh anak cucu kita kepada kita hari ini adi bukan kita yang mewariskan, tapi anak cuculah yang menitipkan kepada kita hari ini sehingga mereka memiliki ruang hidup yang layak di kemudian hari dari apa yang kita kerjakan hari ini, itu perlu kita pastikan arah dan pedomannya dengan jelas,” ujar Arief, Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini memperlihatkan pentingnya keberadaan pedoman dan komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan perlindungan lingkungan. Menurut Arief, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat sementara. Pemerintah membutuhkan perencanaan yang terarah agar pembangunan tidak terus memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
“Dan kita juga sudah sama-sama menyaksikan betapa kerusakan lingkungan hidup ini begitu masif hari ini manakala kita tidak memiliki pedoman dan memiliki komitmen untuk melaksanakan pedoman tata kelola pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Ajak Warga Tanah Tinggi Cegah Penyalahgunaan Narkoba dari Keluarga
Karena itu, RPPLH diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan sekaligus memastikan adanya keadilan ekologis. Arief menegaskan, substansi utama raperda tersebut adalah menghadirkan pedoman yang dapat digunakan dalam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RPPLH adalah pengelolaan sampah, termasuk keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Rawa Kucing. Arief mengatakan, pembahasan RPPLH tidak hanya berkaitan dengan keberadaan TPAS Rawa Kucing. Persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Menurut dia, TPAS Rawa Kucing merupakan salah satu muara dari persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Selama ini, sebagian besar sampah masih berakhir di tempat pembuangan akhir, sedangkan pengelolaan sejak dari sumbernya belum berjalan optimal. “Kalau hari ini kan sebagian besar malah ke TPA, sedangkan pengelolaan di hulunya sangat minim sekali,” ujarnya.
Melalui raperda tersebut, DPRD menginginkan perubahan pendekatan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menjadikan pola kumpul dan buang sebagai pendekatan utama. Sebaliknya, pengurangan dan pengolahan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya. Dengan begitu, sampah yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir hanya berupa residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Harapan kita, kita punya arah, pedoman, panduan tentang bagaimana justru dibalik: kita tuntas sampah di hulu, baru residunya sisanya dibuang ke TPA tempat pembuangan akhir sesuai judulnya, gitu ya. Jadi ya sisanya aja yang dari akhir,” kata Arief.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dari hulu harus menjadi pendekatan utama atau pengarusutamaan dalam kebijakan lingkungan hidup Kota Tangerang. Salah satu ekosistem yang dapat dikembangkan adalah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R). Fasilitas tersebut memungkinkan sampah dikurangi dan diolah sebelum dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Baca Juga: Saiful Milah: Pelantikan BKMT Momentum Perkuat Kekompakan
Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan pengelolaan sampah berbasis komunal melalui bank sampah. Arief menilai, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis untuk menentukan jumlah TPS3R yang dibutuhkan serta lokasi pembangunan yang ideal.
Melalui RPPLH, pemerintah nantinya dapat menyusun master plan atau rencana induk pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi acuan pembangunan fasilitas pengolahan sampah. “Iya, jadi nanti kita bicara dari rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup ini, nanti kita bicara analisa untuk penyusunan rencana lebih detailnya. Di situ nanti kita akan punya master plan atau rencana induk: kita butuh TPS3R berapa banyak, sebenarnya? Idealnya di titik mana? Dan seterusnya,” ujarnya.
Arief mengatakan, keberadaan raperda juga diperlukan agar perencanaan tersebut memiliki dasar hukum yang mengikat setelah disahkan. Dengan demikian, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan sesaat, tetapi menjadi bagian dari perencanaan lingkungan hidup jangka panjang.
Selain pembangunan infrastruktur, Arief menyoroti perlunya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sampah.
Menurut dia, pengelolaan sampah berbasis masyarakat tidak dapat dilepaskan dari keberadaan para pegiat bank sampah. Mereka turut membantu mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPAS Rawa Kucing. Namun, kontribusi tersebut perlu diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
Arief mempertanyakan apakah para pegiat bank sampah di Kota Tangerang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
“Misalkan hari ini kita cek, apakah para pegiat bank sampah itu sudah memiliki pelindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan? Ini kan bagian dari afirmasi terhadap atau keberpihakan kita terhadap mereka, yang saat ini bekerja untuk menyelesaikan sampah di hulu,” ujarnya.
Ia menilai, dukungan terhadap pegiat bank sampah perlu menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan. Selain memperbanyak fasilitas pengolahan, pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat yang menjalankan kegiatan pengurangan sampah secara langsung. Dengan demikian, perubahan tata kelola sampah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. (ari/made)

















