SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Tangerang untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat landasan hukum dalam menangani persoalan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dua regulasi yang dibahas tersebut berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penjelasan mengenai dua raperda tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026). Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah penyesuaian Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
Sachrudin mengatakan, penyesuaian regulasi merupakan kewajiban pemerintah daerah agar aturan yang berlaku di tingkat kota tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ia menegaskan, pencabutan perda lama bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap penanggulangan HIV/AIDS. Menurut dia, upaya pencegahan dan penanganan penyakit tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jadi secara keseluruhan, jadi bukan berarti dengan adanya pencabutan Perda ini untuk menurunkan. Tapi kita terus tingkatkan ininya, apa? Penanggulangan penyakit. Karena yang lebih baik itu adalah mencegah daripada mengobati,” ujar Sachrudin. Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap harus mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan untuk mengantisipasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis. Kesiapan fasilitas kesehatan diperlukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sehingga penyakit tidak berkembang menjadi lebih berat.
“Kalaupun sarana kesehatan, sarana prasarananya ini untuk istilahnya jaga-jaga ada orang sakit, biar kita lakukan percepatan agar penyakitnya tidak tambah berat, cepat sembuh, dan cepat beraktivitas,” katanya. Namun, ketika ditanya mengenai perkembangan kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang yang disebut telah melampaui 150 kasus, Sachrudin belum dapat memastikan angka tersebut. Ia mengaku tidak menghafal data terbaru dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Ya, ini nanti coba kita ini, saya juga data itu saya juga enggak hafal juga. Nanti kita komunikasikan, koordinasikan ya dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya. Sachrudin mengatakan, penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan masyarakat dan dukungan informasi dari berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas
“Yang jelas, penanggulangan ini tugas kita. Jadi bukan hanya pemerintah, kami juga butuh informasi dari teman-teman media,” katanya. Menurut dia, berbagai pihak perlu bersama-sama mengantisipasi penyebab dan penyebaran penyakit agar penularan dapat dicegah.
Ketika ditanya mengenai regulasi pengganti setelah perda lama dicabut, Sachrudin membuka kemungkinan pengaturan teknis dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Menurut dia, instrumen tersebut dapat menjadi pilihan karena proses pembentukannya relatif lebih cepat. “Ya, bisa saja dengan Perwal itu kan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Sachrudin memastikan pemerintah daerah wajib melakukan penyelarasan terhadap peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyebut penyusunan regulasi lingkungan hidup dan penanggulangan penyakit harus dilakukan melalui kajian serta pembahasan agar menjadi pijakan dalam menjalankan kebijakan. “Wah, wajib. Jadi wajib daerah itu menyelaraskan peraturan yang lebih tinggi, regulasi yang lebih tinggi,” katanya. (ari/made)

















