SATELITNEWS, KOTA TANGERANG – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang masih berkutat pada penyiapan lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kini tengah mengajukan lokasi untuk diverifikasi pemerintah pusat agar memenuhi kriteria pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, penyiapan lahan menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Saat ini, Pemkot Tangerang masih dalam proses menyampaikan lokasi yang nantinya akan mendapatkan asistensi dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Sekarang kita dalam tahapan menyampaikan lahan yang kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian LHK dan Kemenko Pangan,” ujar Ruta kepada SatelitNews.Com saat ditemui di Pasar Anyar Kota Tangerang sebelum digelarnya relokasi PKL Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/11/2026) pagi.
Ruta mengakui, lahan yang disiapkan untuk proyek tersebut belum berstatus milik Pemkot Tangerang. Proses pengadaan masih berjalan. Pemkot juga telah menyiapkan anggaran pembelian lahan yang akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya dengan nilai sekitar Rp175 miliar.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, lahan yang harus disiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL mencapai sekitar 5 hektare. Namun, penentuan lokasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Namun lahan yang dibidik diketahui berada di kawasan Jatiuwung.
Baca Juga: Bagaimana Progres PSEL Kota Tangerang, Begini Jawaban Kepala DLH
Ruta mengungkapkan, lokasi yang sebelumnya diajukan ternyata belum sepenuhnya memenuhi kriteria. Di antaranya berkaitan dengan aksesibilitas dan ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Kita mengalami kendala kemarin, bukan kendala sih, artinya memang ada batasan-batasan. Ketika kita menyampaikan lahan, ternyata dari sisi aksesibilitas tidak memenuhi syarat dan dari sisi lokasi terkena KKOP,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyesuaikan kembali lokasi yang diajukan agar sesuai dengan standar pemerintah pusat. Setelah lahan dinyatakan memenuhi persyaratan, tahapan berikutnya akan mengarah pada penunjukan pihak ketiga sebagai operator fasilitas PSEL.
Menurut mantan Kadis PUPR ini, penunjukan operator menjadi kewenangan Danantara dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya harus menyiapkan lahan, tetapi juga memastikan dukungan operasional pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan, terdapat tiga kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Pertama, menyediakan lahan seluas sekitar lima hektare. Kedua, menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari. Ketiga, mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah dari sumber hingga ke fasilitas pengolahan.
Ruta menyebut, dua aspek terakhir pada prinsipnya telah berjalan. Pemkot Tangerang selama ini telah menganggarkan pengelolaan sampah, termasuk pengangkutannya. Sementara itu, ketersediaan sampah di Kota Tangerang juga diklaim telah mencukupi kebutuhan fasilitas PSEL.
Baca Juga: DLH Kabupaten Serang Siapkan Pilot Project Pengolahan Sampah Rumah Tangga
“Kita juga sudah menganggarkan untuk pengelolaan sampah. Kemudian keberadaan sampah kita juga sudah sekitar 1.000 sampai 1.500 ton per hari. Itu sudah oke. Nah, sekarang ini dalam hal penentuan lokasi,” ungkapnya.
Terkait target dimulainya pembangunan atau peletakan batu pertama, Ruta belum memastikan waktunya. Menurutnya, proses pengajuan lokasi masih terus berjalan dan membutuhkan persetujuan serta pendampingan dari kementerian terkait. “Tentunya makin cepat makin baik. Sekarang kita dalam proses terus karena setiap yang kita ajukan itu juga diasistensikan oleh pihak kementerian,”ungkapnya. (made)

















