SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 40 dari 89 unit kendaraan korban terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi, sudah dibayarkan. Uang yang dikeluarkan untuk pembayaran tersebut, mencapai Rp9,571 Miliar.
Sebelumnya, kapal Roll-On/Roll-Off (Roro) milik PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu, terbakar di Perairan Merak, tepatnya di belakang Pulau Merak Kecil dan Besar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam insiden itu, sebanyak 420 orang penumpang berhasil diselamatkan, meski sempat ada sebelas orang yang harus dilakukan penanganan medis.
Sementara, 89 unit kendaraan yang ada di dalamnya tidak bisa diselamatkan dan hangus terbakar, bersama kapal milik perusahaan pelat merah tersebut.
Beberapa hari pasca terbakar hebat, KMP Batumandi kemudian tenggelam karena mengalami kerusakan hebat. Hingga saat ini, pihak terkait belum menyimpulkan penyebab terjadinya kebakaran, meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap 49 orang.
Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Heru Widodo mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 420 orang penumpang terdiri dari 27 orang pejalan kaki, dan 393 orang penumpang kendaraan.
Baca Juga: Bantu Proses Evakuasi Penumpang KMP Batumandi, Ratusan Nelayan Dapat Bantuan
Adapun kendaraan yang ikut hangus terbakar bersama dengan KMP Batumandi, ada sekira 89 unit. Dari jumlah itu, pihak PT SDP Indonesia Ferry bersama pihak PT Jasa Raharja, sudah membayarkan klaim asuransi untuk 40 unit kendaraan.
“Asuransi yang sudah dibayarkan sebesar Rp9,571 miliar untuk 40 kendaraan, sementara sisanya masih berproses. Sedangkan pembayaran asuransi barang yang sudah dilakukan sebesar Rp319,5 juta,” katanya, Minggu (1/11/2026).
Selain pembayaran klaim asuransi itu, pihaknya juga sedang melakukan proses pemeriksaan kelengkapan 13 berkas penumpang berkendara untuk klaim asuransi. Selain itu, ada juga 23 berkas yang sudah lengkap dan dalam proses negosiasi pembayaran asuransi.
“Sudah ada lima berkas dokumen yang harganya sudah disetujui. Sementara delapan berkas sedang dalam proses pembayaran, nilainya Rp1,849 miliar. Kalau untuk 40 dokumen lainnya sudah dibayarkan,” tambahnya.
Heru mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dan tidak akan mempersulit para penumpang yang menjadi korban KMP Batumandi. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya memfasilitasi agar pencairan klaim asuransi menjadi mudah.
“Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami agar semua korban bisa mendapatkan ganti rugi. Sekarang masih berproses semuanya,” tandasnya.
Baca Juga: Pembayaran Asuransi Korban KMP Batumandi Capai Rp1,39 Miliar, Proses Masih Berlangsung
Diketahui, Polda Banten telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap 49 orang saksi dalam insiden terbakarnya KMP Batumandi di perairan Selat Sunda, sekira 700 meter dari Dermaga 6 ASDP Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten Kombespol Eko Hartanto mengatakan, setelah kejadian kebakaran, langkah awal yang dilakukan adalah evakuasi korban, baik penumpang maupun pihak lainnya yang berada di kapal. Setelah itu, pihaknya kemudan menggali informasi dan memintai keterangan terhadap puluhan saksi.
“Untuk penyelidikan penyebabnya seperti apa, ini masih berproses. Sudah 49 saksi yang kita klarifikasi untuk mengetahui bagaimana kejadian-kejadian yang ada di kapal itu,” katanya.
Eko menjelaskan, saksi yang telah dimintai klarifikasi berasal dari berbagai pihak, di antaranya penumpang, sopir, dan kru kapal. Namun, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
“Kita masih belum bisa menduga-duga, karena kita harus berdasar juga pada proses penyelidikan dan penyidikan dengan scientific evidence yang ada,” jelasnya.
Eko memastikan, penyidik masih mendalami asal muasal dan penyebab kebakaran KMP Batu Mandi. Selain proses penyelidikan, saat ini juga dilakukan upaya teknis untuk pengapungan kembali terhadap kapal KM Batu Mandi yang telah terbalik.
“Upaya ini dikoordinasikan oleh pihak ASDP bersama KSOP dan pihak terkait lainnya, dengan pengawasan serta pendampingan dari Polda Banten. Karena kapal sudah terbalik, ini juga mengganggu proses penyelidikan, terutama bagi penyelidik, Laboratorium Forensik, Inafis, dan sebagainya. Jadi, proses ini membutuhkan waktu secara teknis,” katanya. (adib)

















