SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terus berupaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya, dengan gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengatakan, berdasarkan pengalamannya selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan berbagai persoalan dan modus yang berbeda. Salah satu penyebabnya adalah, keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi terkait dengan regulasi PMI tidak boleh berhenti sebatas penyampaian regulasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan edukasi, pengawasan, dan langkah konkret di tengah masyarakat.
“Jangan sampai, kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” ujar Najib, Sabtu (31/10/2026).
Najib juga, menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap warganya yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
”Dengan demikian, setiap proses keberangkatan dapat dipastikan sesuai ketentuan, dan terhindar dari risiko permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Baca Juga: BPR Serang Siapkan Pengalihan Payroll Perangkat Desa, M-Banking Ditargetkan November
Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, menegaskan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa, dalam memperketat pengawasan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan rencana keberangkatan warga untuk bekerja, khususnya ke luar negeri.
Menurutnya, pengawasan terhadap dokumen seperti KTP dan surat pengantar lainnya, perlu dilakukan secara cermat sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penting, mengingat masih ditemukan kasus pemberangkatan pekerja secara ilegal yang berpotensi menyulitkan proses identifikasi, ketika terjadi persoalan di negara tujuan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan pembentukan Perbup Nomor 24 Tahun 2026, dilatarbelakangi oleh tingginya angka migrasi nonprosedural serta masih terbatasnya akses informasi masyarakat, mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri secara resmi.
Selain itu, kerentanan pekerja migran terhadap berbagai persoalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Diantaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, hingga persoalan hukum di negara penempatan yang sering kali tidak terdeteksi sejak dini oleh Pemerintah Daerah.
“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” ujar Diana.
Baca Juga: OJK Dorong Akses Keuangan Daerah, Wabup Serang: Daya Beli Jadi Kunci Kesejahteraan
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berharap, seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam melakukan edukasi, pendataan, serta pengawasan terhadap calon pekerja migran Indonesia.
Dengan sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa, pelindungan PMI diharapkan semakin kuat, sehingga masyarakat Kabupaten Serang dapat memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi secara hukum. (sidik)

















