SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai membahas penataan ruang di tiga wilayah kecamatan, yakni Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ketiga wilayah tersebut diproyeksikan menjadi pijakan dalam mengarahkan pembangunan agar lebih tertata dan sesuai dengan potensi daerah.
Pembahasan itu dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Lebak. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, belum lama ini di Pemda Lebak.
Dalam pertemuan itu, Amir menegaskan bahwa dokumen RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang. Melalui perencanaan yang jelas, pengembangan kawasan diharapkan tidak berjalan secara sporadis, melainkan memiliki acuan yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan jangka panjang. “Tiga kecamatan yaitu Cibadak, Kalanganyar dan Malingping masuk dalam tahap itu (RDTR). Dan sudah kami bahas,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ruang juga harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, baik pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, maupun kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan, perencanaan tata ruang yang matang akan membantu pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan wilayah. Selain memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan, keberadaan RDTR juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kementerian ATR/BPN serta seluruh perangkat daerah terkait sangat penting agar penyusunan RDTR dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amir.
Baca Juga: Bupati Dewi Setiani Teken Komitmen Bersama Demi Percepatan Penyusunan RDTR
Sementara, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, menekankan pentingnya keselarasan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, koordinasi serta sinkronisasi kebijakan menjadi faktor penting agar dokumen RDTR yang disusun memiliki keterkaitan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun daerah. Dengan begitu, dokumen tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pemkab Lebak berharap pembahasan RDTR untuk Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping dapat ditindaklanjuti secara terintegrasi. Selain menciptakan kepastian dalam pemanfaatan ruang, perencanaan tersebut diharapkan mampu membuka peluang pengembangan wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(mulyana)

















