SATELITNEWS.COM, SERANG–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang perempuan berinisial JW (28) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif. Aksi tersangka yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang ini merugikan 24 korban hingga mencapai Rp1.347.206.000.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah para korban melaporkan kerugian yang dialami sejak September 2026. Aksi tersangka sendiri tercatat berlangsung dari November 2025 hingga September 2026.
“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut,” ujar Maruli, Sabtu (31/10).
Dalam melancarkan aksinya, JW mengaku sebagai admin “Arisan ELQUEEN”. Untuk meyakinkan para korban, tersangka mencatut sejumlah nama ke dalam grup WhatsApp agar program tersebut tampak berjalan normal.
Kepercayaan korban semakin menguat setelah tersangka sempat beberapa kali mencairkan dana keuntungan dan pengembalian modal pada awal periode. Kondisi tersebut memicu para korban untuk kembali menyetor dana dengan nominal yang lebih besar.
Namun, sejak September 2026, JW tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Berdasarkan hasil penyidikan, program arisan serta klaim anggota yang membutuhkan dana talangan tersebut ternyata fiktif.
Baca Juga: Bupati Dewi Buka Dikpora Cup 2026, Cetak Atlet Muda Potensial di Pandeglang
Para korban yang tertipu tersebar di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, serta Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Akibat kejadian ini, total kerugian tercatat menembus angka Rp1,34 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel mutasi rekening koran korban, serta satu unit telepon genggam Oppo A54 biru.
Atas perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menyikapi kejadian ini, Maruli mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas serta kejelasan program sebelum menyerahkan uang.
“Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (myu/ rmg)

















