SATELITNEWS.COM, SERANG – Masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di suspend atau dipending sementara, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini, menilai pengawasan yang dilakukan selama ini terkesan asal-asalan dan tidak serius.
Menurut Ikhsan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah berjalan lebih dari satu tahun semestinya tidak lagi menyisakan persoalan kelaikan SPPG. Artinya, kata dia, bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan hanya sekedar gimik.
“Menurut saya, 97 SPPG yang terkena suspend merupakan bukti bahwa tata kelola dan pengawasan MBG masih bermasalah. Setelah lebih dari satu tahun berjalan, persoalan kelayakan dapur, sanitasi, keamanan pangan, dan standar gizi seharusnya tidak lagi terjadi,” katanya, Rabu (5/11/2026).
Ikhsan menilai, program MBG yang selama ini kerap menjadi persoalan menunjukkan lemahnya persiapan yang dilakukan. Seharusnya, kata dia, program tersebut dibahas secara matang agar tidak menjadi polemik.
“Ini menunjukkan kebijakan terlalu berorientasi pada percepatan target dan jumlah penerima, tetapi mengabaikan kesiapan pelaksanaan,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Andra Paparkan Upaya Perkuat Ketahanan Pangan
Dia menegaskan, Pemerintah Pusat harus berani mengambil tindakan tegas dan melakukan penggantian terhadap pengelola SPPG bermasalah. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah persoalan serupa kembali terjadi dilapangan.
“Pengelola yang berulang kali melanggar standar harus dievaluasi, bahkan diganti. Jangan sampai yang dikejar hanya jumlah porsi, sementara kualitas gizi menjadi nomor dua,” ujarnya.
Disisi lain, lanjutnya, Pemerintah Pusat harus memberikan mandat kepada Pemprov Banten dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi bagi pengelola SPPG bermasalah.
“Pemprov harus diberi kewenangan formal untuk mengawasi, menginspeksi, menegur, dan merekomendasikan sanksi kepada SPPG bermasalah, dengan koordinasi bersama BGN,” ujarnya lagi.
“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Saya tegaskan, MBG bukan proyek bagi-bagi makanan, melainkan investasi pembangunan kualitas manusia,” timpalnya.
Ikhsan mengingatkan, program MBG harus dilaksanakan dengan jelas, yaitu memenuhi kebutuhan gizi anak bangsa bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, semua pengelola SPPG harus bisa bekerja sama dengan baik.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Standar, 97 SPPG di Banten di Suspend
“Makanan yang mengenyangkan belum tentu bergizi. Jika standar kualitas diabaikan, MBG berisiko menjadi program besar secara anggaran, tetapi lemah dalam manfaat nyata bagi anak-anak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten masih amatiran. Buktinya, setahun lebih program Makanan Beegizi Gratis (MBG) bergulir, masih ada pemilik SPPG tidak peduli dengan kelengkapan dan kelaikan.
Akibat hal itu, ada sekira 97 SPPG di semua wilayah di Provinsi Banten disuspend dan ditahan operasionalnya. Hal itu terjadi karena berbagai persoalan mulai dari perizinan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas makanan yang tidak layak dan memicu keracunan massal.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatatakan ada sekira 97 SPPG di Provinsi Banten harus disuspend karena tidak memenuhi standar. Padahal, kata dia, kualitas makanan untuk program MBG yang disajikan oleh setiap SPPG harus dalam keadaan baik.
“Semua prosedur kesehatan dilaksanakan secara tertib. Kan di Banten ini yang di-hold nih yang bermasalah ada 97 SPPG,” katanya, Rabu (4/11/2026). (adib)

















