SATELITNEWS.COM, LEBAK – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini masuk dalam daftar larangan bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut tidak hanya mengikat anggota kepolisian, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Polri. Kapolres Lebak AKBP Arninsi menegaskan, personel yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi etik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, baik di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek, termasuk saat berada di luar jam kedinasan.
Arninsi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh personel di jajaran Polres Lebak agar mematuhi kebijakan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada anggota yang mengabaikan aturan, mengingat larangan penggunaan vape berlaku tanpa dibatasi waktu kerja.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Kandungan zat tertentu di dalam cairan vape dinilai dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
“Berdasarkan hasil riset, cairan dalam rokok elektrik mengandung zat etomidate. Dalam hal ini, cairan tersebut adalah jenis narkotika yang dilarang karena berbahaya bagi kesehatan, bahkan mungkin menyebabkan kematian,” papar Arninsi kepada wartawan di Mapolres Lebak, belum lama ini.
Kapolres memastikan, anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat diproses melalui mekanisme kode etik kepolisian. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan personel di lingkungan Polres Lebak yang kedapatan menggunakan vape.
Baca Juga: Lansia Asal Lebak Ini Tega Cabuli Bocah Penyandang Disabilitas
“Tentunya ada sanksi yang mengatur untuk itu yang sesuai dengan kode etik. Sampai saat ini tidak ada anggota yang kedapatan menggunakan vape, dan saya sudah tegaskan agar anggota tidak menggunakan,” tegasnya.
Selain kepada personel dan ASN Polri, Arninsi juga meminta masyarakat yang datang ke kantor kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, untuk tidak menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor. Apabila ditemukan pengunjung yang melanggar, petugas akan memberikan teguran.
“Termasuk pengunjung atau masyarakat yang datang ke kantor polisi agar tidak menggunakan vape. Apabila kedapatan maka kami akan berikan teguran,” katanya.
Meski demikian, Arninsi mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap kandungan cairan vape yang digunakan seseorang. Untuk saat ini, langkah yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan imbauan agar seluruh pihak mematuhi larangan tersebut.
“Belum (melakukan pemeriksaan khusus) ya, ini masih sosialisasi. Tapi kita akan terus mensosialisasikan larangan penggunaan Vape baik ke anggota, ASN Polri yang bertugas di Lebak maupun pengunjung yang datang ke Polres,” pungkasnya.(mulyana)

















