SATELITNEWS.COM, LEBAK – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, jajaran Polres Lebak berhasil mengungkap 30 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras dengan mengamankan 44 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang terlarang. Di antaranya sabu seberat 108,84 gram, ganja 199,44 gram, tembakau sintetis atau tembakau biasa sebanyak 221,5 gram, serta sinte seberat 30,98 gram. Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 3.935 butir Hexyimer dan 3.245 butir tramadol.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, puluhan perkara tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Lebak dalam melakukan penyelidikan dan penindakan sejak akhir Juli hingga November 2026. Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. “Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Arninsi dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari sejumlah perkara berbeda. Mereka tidak seluruhnya berkaitan dengan satu jaringan peredaran narkoba, melainkan terlibat dalam berbagai kasus narkotika, psikotropika maupun penyalahgunaan obat-obatan keras.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis pelanggarannya. Kasus narkotika diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara psikotropika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, sedangkan penyalahgunaan obat-obatan keras mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kepolisian juga membuka kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan. Namun, keputusan tersebut harus melalui proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Lebak Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat upaya penyelidikan dan penindakan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Lebak.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap puluhan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta kontribusi masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar Epi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga insan pers, untuk mengambil bagian dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, upaya pencegahan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kepedulian bersama.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110.
“Polres Lebak memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Selain menindak para pelaku yang telah diamankan, polisi juga membuka peluang pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: 32 Ribu Benih Lobster Diamankan Polres Lebak, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

















