SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten angkat bicara terkait ada sekira 7.733 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama tahun 2026. Instansi itu menyebutkan, banyak hal yang menjadi penyebab pemberhentian ribuan pekerja di Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi tidak menampik ada ribuan pekerja di Banten yang terkena PHK selama tahun 2026, bahkan ditahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, kata dia, bermacam-macam mulai dari indisipliner hingga penutupan perusahaan.
“Data PHK tiap hari berubah, karena PHK memang bisa terjadi setiap saat ya, akibat habis kontrak, indisipliner atau juga penutupan perusahaan,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Dia mengakui, hingga saat ini ada ratusan aduan yang disampaikan kepada Disnakertrans Banten terkait persoalan PHK dan pemenuhan hak karyawan. Aduan tersebut saat ini dalam proses penanganan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan adil.
“Aduan terikat hak pekerja ada ratusan dan sedang diselesaikan. Pengaduan bisa ke dinas, ke kementerian, ke kantor Wapres bahkan bisa dari media. Dinas berupaya untuk menyelesaikan pengaduan dan berharap tidak terjadi PHK,” paparnya.
Septo menjelaskan, banyaknya pekerja yang terkena PHK tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, melainkak dari berbagai sisi, termasuk kondisi global yang saat ini terjadi. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan kondisi perekonomian dunia menjadi tidak stabil dan tidak menentu.
Baca Juga: 7.733 Pekerja di Banten Kena PHK, Peringkat Kedua Nasional
“Hanya kondisi ekonomi nasional dan global menjadi alasan banyaknya PHK di Banten, bahkan di beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.
Selain itu, kata dia, penyebab banyaknya terjadi PHK karena tidak sedikit perusahaan yang berpindah lokasi dari Banten ke daerah lain. Akibatnya, kata dia, perusahaan harus melakukan perampingan dan memutus kontrak kerja para karyawan pabrik.
“Penyebab PHK bermacam-macam. Ada karena perusahaan tutup. Ada karena habis kontrak kerja. Indisiplner pegawai dan yang gak bisa dicegah karena relokasi perusahaan dari Banten ke daerah lain,” ujarnya.
Septo tidak membantah besarnya investasi tidak menjadi jaminan banyak lapangan pekerjaan atau tidak terjadi PHK. Oleh karena, Banten menjadi salah satu daerah investasi terbesar di Indonesia, namun berbanding terbalik dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan PHK.
“Investasi Banten nomor dua se Indonesia, tapi anomali dengan angka pengangguran malah nomor empat se Indonesia,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Muhammad Taqwim mengatakan, terkait banyaknya pekerja yang terkena PHK di Banten, pihaknya masih melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Disabilitas Pada Perusahaan di Banten Harus Digencarkan
Termasuk, lanjutnya, terkait dengan adanya pelaporan persoalan untun mengurus hak karyawan dan lainnya, pihaknya masih menunggu pelaporan dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Koordinasi dengan kabupaten/kota. Kita juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan/pekerja, agar hubungan industrual kondusif,” pungkasnya.
Terkait dengan pelaporan persoalan terkait hak karyawan yang terkena PHK dan lainnya, kewenangannya ada di kabupaten/kota terkait. Oleh karena, sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pelaporan.
“Pelaporan dan penangan hak pekerja yang ter PHK, kewenangan kabupaten/kota terkait, kita menunggu laporan resmi dari kab/kota terkait,” tukasnya.
Termasuk, lanjutnya, penanganan atau penyelesaian persoalan PHK massal PT PWI 6 di Kabupaten Lebak yang memberhentikan sekira 1.100 karyawannya beberapa waktu lalu.
“O iya kang, saya sudah koordinasi dengan Disnaker Lebak, dan menunggu info resminya,” tutupnya. (adib)

















