SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemenuhan satu persen hak disabilitas pada perusahaan swasta formal di Provinsi Banten, masih belum merata terpenuhi. Kendatipun mayoritas perusahaan, menyambut baik adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 itu, namun mereka masih mengalami kegamangan dalam mengimplementasikannya.
Untuk itu, pemenuhan hak disabilitas itu harus terus ditingkatkan. Apalagi dalam UUD 1945, di atas penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja tanpa diskriminasi. Mereka berhak, mendapatkan upah yang setara untuk pekerjaan yang sama, serta menerima akomodasi yang layak di tempat kerja, seperti aksesibilitas fisik dan alat bantu kerja.
Selain itu, mereka juga berhak atas kesempatan karier yang sama, termasuk promosi dan pelatihan, serta dilindungi dari pemecatan karena disabilitas mereka. Sehingga, posisi mereka setara dan mempunyai kesempatan dan perlakuan yang adil di dunia kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hilman Haris mengatakan, saat ini dirinya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan di Provinsi Banten, untuk bisa mengaplikasikan apa yang diamanatkan dalam UUD itu.
Menurutnya, sebagian besar para pelaku usaha menyambut baik. Namun disisi lain mereka juga mengalami kegamangan Ketika memberdayakan pekerja disabilitas kaitannya dengan produktivitasnya. Sementara di sisi lain, perusahaan tidak boleh melakukan PHK begitu saja.
“Ada amanah UUD yang harus mereka penuhi, namun mereka juga mempunyai pertimbangan produktivitas,” katanya, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Oleh karena itu, Hilman mendorong agar perusahaan bisa melakukan perekrutan disabilitas, dengan masa kontrak bertahap, dari tiga bulan, enam bulan dan seterusnya. Jika berdasarkan penilaian cukup produktif, maka bisa diperpanjang. Tapi jika tidak, maka bisa berhenti samapai di situ.
Dengan pola ini, kaum disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja. Perusahaan juga tidak ada aturan yang dilanggar, karena sudah mempunyai dokumen kontrak.
“Dalam perekrutannya juga, kita dorong agar dialokasikan untuk disabilitas untuk jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh mereka,” jelasnya.
Hilman mengaku, bersyukur sebagian besar perusahaan di Provinsi Banten mayoritas mau memenuhi amanat UUD tersebut. Namun terkait dengan kegamangan itu, salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah, dengan melakukan kontrak secara bertahap.
Selain itu, sosialisasi yang sering Hilman lakukan kepada sejumlah perusahaan adalah, dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Selama pikiran dan semangat mereka masih kuat untuk bekerja, pihak perusahaan seharusnya bisa melindungi dan tetap mempekerjakan mereka.
Misalnya yang cacat akibat kecelakaan kerja, hanya jari atau pergelangan tangannya. Itu kan masih bisa dipekerjakan. Yang bersangkutan akan tetap produktif dengan bidang pekerjaan yang berbeda.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Mereka kan sudah mengabdi untuk perusahaan, sebaiknya tetap dipertahankan dengan bidang pekerjaan yang lebih mudah,” imbuhnya. (luthfi)
























