SATELITNEWS.COM, CILEGON—Aksi penganiayaan berat yang dipicu dendam lama terjadi di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Seorang pria berinisial R (49) nekat menyerang rekan kerjanya sendiri, J (49), menggunakan pisau dapur. Serangan sadis tersebut membuat senjata tajam itu menancap di bagian kepala korban.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Bengkel Alfayan, kawasan bawah Flyover Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Jumat dini hari (25/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menjelaskan, pelaku menyerang korban secara mendadak saat korban sedang tertidur lelap di area bengkel.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur sepanjang 27 cm hingga menancap di kepala,” ungkap AKBP Andika dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2026).
Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan berat ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 silam. Meski permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih memendam rasa amarah hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di pelipis kanan serta luka robek di telapak tangan. Korban yang dalam kondisi terluka parah dengan pisau masih menancap langsung dilarikan ke RS Krakatau Medika (RSKM) Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk menjalani operasi darurat.
Baca Juga: KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala saat meminta keterangan awal karena kondisi korban usai menjalani operasi berat masih belum stabil dan keterangannya berubah-ubah.
Diketahui pula bahwa pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama, yaitu di Bengkel HH. Namun, pelaku sehari-hari selalu berada di bengkel, sementara korban hanya datang bekerja jika dipanggil atau dibutuhkan. Dari hasil olah TKP, dipastikan tidak ada barang korban yang hilang.
Atas perbuatannya, kini tersangka R harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Mengakhiri konferensi pers, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas wilayah, menyelesaikan setiap perselisihan secara mufakat, serta tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 jika mendapati potensi tindak pidana. (gatot)

















