SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak terkena sanksi penghentian operasional sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sesuai ketentuan.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Muziburohman mengatakan, penghentian operasional terhadap 31 SPPG tersebut mulai diberlakukan pekan ini. Saat ini, proses pencabutan sanksi tengah diajukan setelah masing-masing pengelola diminta melengkapi laporan yang menjadi kewajibannya.
“Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Kena suspend akibat laporan penggunaan dana harian yang memang belum dilaporkan oleh Kepala SPPG kepada BGN,” kata Muziburohman melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, puluhan SPPG yang terkena suspend tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Kecamatan Malingping menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak yang terdampak sanksi tersebut, yakni mencapai tujuh unit.
Menurutnya, kewajiban menyampaikan LPDH merupakan bagian dari mekanisme pelaporan yang saat ini harus dilakukan setiap hari. Pengawasan dan evaluasi dilakukan langsung oleh BGN pusat melalui sistem, sehingga SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dapat terdeteksi dan dikenai sanksi.
Muziburohman mengungkapkan, keterlambatan pelaporan tidak seluruhnya disebabkan pengelola yang tidak mengunggah laporan. Beberapa SPPG mengaku sudah mengirimkan LPDH, tetapi setelah dilakukan pengecekan, data tersebut ternyata belum masuk ke sistem.
Baca Juga: Pemkab Lebak Perketat SPPG
“Salah satu kendala yang diduga menjadi penyebabnya adalah keterbatasan jaringan internet. Kondisi geografis Kabupaten Lebak yang memiliki sejumlah wilayah dengan akses sinyal terbatas turut menjadi tantangan ketika pengelola mengunggah laporan,” katanya.
Selain persoalan jaringan, proses pelaporan juga membutuhkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC). Sementara itu, terdapat mitra yang menaungi beberapa SPPG sekaligus sehingga proses pengesahan laporan terkadang membutuhkan waktu lebih lama. “Pertama itu terkendala dari sinyal. Kedua, LPDH ini mesti ada tanda tangan dari mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG. Jadi bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan,” jelasnya.
Meski demikian, Muziburohman memastikan pihaknya terus mendorong seluruh Kepala SPPG agar segera menyelesaikan dan mengunggah laporan harian. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Korwil akan membantu memproses pengajuan pencabutan sanksi kepada pengawas pusat.
Dia menegaskan, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas pelayanan sebelum menerima surat pencabutan sanksi dari BGN pusat. “Menunggu surat pencabutan suspennya dulu dari pengawas pusat, baru operasional kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Muziburohman memastikan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh SPPG di Kabupaten Lebak telah terpenuhi. Sementara untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas yang digunakan masing-masing dapur memiliki jenis dan sistem pengolahan berbeda. “Kebijakan suspend akibat persoalan LPDH tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Lebak, tetapi juga diterapkan secara nasional sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG,” pungkasnya.(mulyana)

















