SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menyiapkan penyertaan modal bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu yang menjadi perhatian yakni, dukungan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengatakan, bahwa penyertaan modal untuk BPR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa aset tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan BBD.
Aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung BPR Tower di Kota Serang.
Kehadiran gedung tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan layanan perbankan BPR agar mampu menjangkau nasabah lebih luas, tidak hanya di wilayah Banten, tetapi juga hingga Lampung.
“Kalau BPR bentuknya bukan uang, tetapi barang, berupa tanah dan bangunan. Itu nantinya kemungkinan akan dibangun BPR Tower di Kota Serang,” ujar Najib Hamas, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, layanan BPR nantinya terbuka bagi masyarakat luas. Bahkan, pihaknya berencana menghadirkan petugas khusus yang dapat mendatangi kantor-kantor, termasuk kantor wartawan, untuk membantu masyarakat yang ingin membuka rekening.
Sementara itu, terkait penyertaan modal untuk PDAM, Najib menjelaskan bahwa alokasi sekitar Rp2 miliar lebih telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program pendampingan yang berkaitan dengan program nasional.
Baca Juga: Wabup Najib: Pemerintah Desa Berperan Penting Awasi Calon Pekerja Migran
Di sisi lain, Najib menegaskan Pemkab Serang akan menindaklanjuti berbagai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan diinstruksikan untuk mengoptimalkan pembahasan sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) dan target yang telah ditetapkan Pansus.
Adapun sejumlah Raperda yang tengah dibahas di antaranya mengenai penyertaan barang dan modal untuk BUMD serta Raperda prakarsa DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan daerah sebelumnya.
“Prinsipnya, kita akan menindaklanjuti pembahasan di tingkat Pansus. OPD terkait di bawah arahan Pak Sekda akan mengoptimalkan pembahasan sesuai target yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (sidik)

















