SATELITNEWS.COM, SERANG – Tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten, masih terbilang amatiran. Buktinya, setahun lebih program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bergulir, masih ada pemilik SPPG tidak peduli dengan kelengkapan dan kelaikan.
Akibatnya, ada sekira 97 SPPG di semua wilayah di Provinsi Banten di suspend dan ditahan operasionalnya.
Hal itu terjadi, karena berbagai persoalan mulai dari perizinan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas makanan yang tidak layak dan memicu keracunan massal.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatatakan, ada sekira 97 SPPG di Provinsi Banten harus di suspend karena tidak memenuhi standar. Padahal, kata dia, kualitas makanan untuk program MBG yang disajikan oleh setiap SPPG harus dalam keadaan baik.
“Semua prosedur kesehatan dilaksanakan secara tertib. Kan di Banten ini yang di-hold nih, yang bermasalah ada 97 SPPG,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Dimyati menuturkan, kasus yang paling disorot yakni pada buruknya kualitas makanan yang disajikan, di mana sebagian makanan dilaporkan berlendir dan dikonsumsi oleh masyarakat, yang berujung pada insiden keracunan. Kondisi tersebut memprihatinkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: 7.733 Pekerja di Banten Kena PHK, Peringkat Kedua Nasional
Oleh karena itu, dia menekankan agar pihak pengelola untuk tidak menjadikan program pemenuhan gizi sebagai ajang mencari keuntungan berlebihan. Melainkan harus mengutamakan kualitas makanan dan pemenuhan gizi anak sebagaimana harapan Presiden Prabowo Subianto.
”Jangan terlalu profit-oriented. Saya minta kepada SPPG-SPPG harus ada jiwa sosial, social justice, keadilan sosial, dan jiwa bersedekah serta berinfak. Silakan mencari rezeki, tapi jangan ambil berlebihan dan jangan ingin cepat kaya dari permasalahan perut,” ujarnya.
Dimyati mengajak kepada seluruh SPPG, agar kedepannya wajib memenuhi standar yang ketat, termasuk kepemilikan sertifikasi halal serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perizinan juga ditugaskan untuk memperketat pengawasan, dan seleksi izin operasional seluruh SPPG.
“Aspek-aspek krusial seperti kelayakan kesehatan makanan hingga pengelolaan IPAL harus diverifikasi secara ketat agar kasus serupa tidak terulang kembali. Nanti Dinas Kesehatan ditugaskan untuk mengecek kesehatan dari makanan itu. IPAL -nya itu juga harus dicek. Jangan sampai bermasalah,” ujarnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Banten, Asep Royani, membenarkan ada puluhan SPPG di wilayah Banten di tutup sementara.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Diklaim Berpotensi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Hal itu terjadi, karena adanya kebijakan baru yang mengharuskan SPPG, untuk melaporkan penggunaan dana harian.
“Yang jelas memang lebih dari. Kemarin Pak Sudaryono (Kepala BGN-red) kan menyampaikan, ada sekitar 6.000-an SPPG yang disuspen akibat kepala SPPG lambat melaporkan dana harian, penggunaan dana harian,” pungkasnya.
“Jadi kategori administrasi khusus karena kepala SPPG tidak melaporkan penggunaan dana harian, terlambatlah melaporkan penggunaan dana harian sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh BGN,” tutupnya. (adib)

















