SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang mengajukan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Menyikapi hal ini,Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menyampaikan bahwa hal itu dilakukan setelah pemerintah daerah menelaah kesesuaian substansinya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit telah memberikan pedoman mengenai tata cara penanggulangan berbagai penyakit, termasuk HIV/AIDS. Ketentuan tersebut juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan peraturan di wilayah masing-masing.
Dari hasil kajian, materi dalam perda yang berlaku dinilai membutuhkan penyesuaian dalam skala besar. Karena perubahan yang diperlukan mencakup sebagian besar substansi, pemerintah dan DPRD menilai pencabutan perda lama menjadi pilihan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru.
“Dan diamatkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelarasan peraturan perundang-undangan di wilayahnya masing-masing terhadap Permenkes ini. Nah, dari kajian penelaahan, kita mendapati bahwa perda kita yang eksisting, ya Perda Nomor 4 Tahun 2021, ya, kalau tidak salah ini tentang penanggulangan HIV/AIDS ini memerlukan penyesuaian yang dalam skala besar, sehingga kita menilai ini menjadi tidak relevan, karena kalau diubah, perubahannya terlalu banyak,” ujar Arief.
Ia mengatakan, ketentuan teknis mengenai penanggulangan HIV/AIDS masih dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Dengan demikian, meskipun perda lama dicabut, pengaturan teknis di tingkat daerah tetap dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian substansi regulasi daerah terhadap aturan pemerintah pusat, bukan semata-mata penghapusan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS.
Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Efektif Mulai Juli 2024
DPRD Kota Tangerang menyiapkan waktu sekitar 17 hari kerja bagi panitia khusus (pansus) untuk membahas kedua raperda tersebut. Arief mengatakan, pembahasan ditargetkan selesai pada November 2026. Setelah itu, hasil pembahasan akan melalui proses fasilitasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
“Jadi Pansus ini, kita punya waktu kurang lebih 17 hari kerja pembahasan. Nah, estimasi bulan ini kita selesai melakukan pembahasan, untuk nanti kemudian kita melakukan proses lebih lanjut untuk memfasilitasi hasil pembahasan ke Kanwil Kementerian Hukum,” kata Arief.
Pembahasan kedua raperda tersebut akan menentukan arah kebijakan pemerintah daerah dalam dua sektor yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Dalam sektor lingkungan hidup, RPPLH diharapkan menjadi pedoman jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola sampah, mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir, memperkuat pengolahan sampah dari hulu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan. Adapun dalam sektor kesehatan, penyesuaian regulasi HIV/AIDS perlu diikuti kejelasan pengaturan teknis dan pelaksanaan program penanggulangan penyakit di tingkat daerah. (ari/made)

















