Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Efektif Mulai Juli 2024

Oleh Made Nusantara
Rabu, 19 Jun 2024 17:46 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Efektif Mulai Juli 2024

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/ 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah disahkan. Kebijakan salah satunya di tempat umum tersebut bakal diberlakukan pada Juli 2024 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Bduhiyarti mengatakan, konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan di dalamnya. “Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. Nah perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” jelas Wiwin, Rabu (19/6/2024).

Wiwin menjelaskan, Pasal 2 dalam Perda KTR menyebutkan, ada delapan kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga. “Kebijakan larangan merokok atau menjual rokok tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian udara serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perda tersebut, kata Wiwin pengelola KTR dalam perda tersebut adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

  1. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan b. penyediaan tempat khusus merokok. “Kita harap kebijakan ini bisa bisa dilaksanakan bersama-sama oleh masyarakat,” tandasnya. Menyikapi kebijakan tersebut, salah seorang warga Ali Saepul Ramdani menyambut baik. Namun kebijakan tersebut Ali berharap ada dukungan saran yang benar-benar memadai untuk perokok. “Perokok cukup banyak, nah pemerintah dalam hal ini harus menyediakan saran tersebut khususnya di tempat umum. Jangan sampai kebijakan ini diberlakukan saran pendukungnya minim,” pungkasnya.(mulyana)

Baca Juga: Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata

 

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB
Tags: kabupaten lebakPeraturan DaerahPerda Kawasan Tanpa Rokok
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)
Banten Region

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.