SATELITNEWS.COM, CIPUTAT--Kebakaran lahan kosong di Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah petugas berjibaku melakukan pendinginan pada hari kedua, Selasa (3/11/2026). Usai pemadaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel langsung menyegel lokasi dan membongkar sejumlah bangunan bedeng liar.
Komandan Regu Kecamatan Pamulang, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa proses pemadaman pada hari kedua difokuskan untuk mengatasi sisa kepulan asap yang bersumber dari dalam lapisan tanah.
“Kami menurunkan tiga unit kendaraan dan mengerahkan sepuluh personel. Kesulitannya karena material tanah urugan sudah sangat padat, sehingga bara api bertahan di bagian bawah,” ujar Rojak di lokasi.
Untuk mengatasinya, petugas dibantu alat berat guna mengurai dan mengangkat material tanah yang menyimpan bara api ke permukaan sebelum akhirnya disiram hingga tuntas. Saat ini, lokasi telah memasuki tahap pendinginan.
Sementara itu, Kasatpol PP Tangsel, Dahlan, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang garis pengaman, menyegel, serta membongkar gubuk-gubuk liar di area tersebut.
“Dasarnya adalah larangan membuang dan membakar sampah di lingkungan masyarakat. Langkah ini sekaligus untuk memancing pihak yang bertanggung jawab agar muncul,” kata Dahlan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 4 November 2026, Cek Lokasinya
Dahlan menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran sampah tersebut. Sebagai langkah hukum lanjutan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut pelaku di balik peristiwa ini.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, meminta aparat Polres Tangsel mengusut tuntas pelaku pembakaran lahan kosong di Jalan Maruga Raya Kecamatan Ciputat. Aktivitas pembakaran sampah dan pembuangan material bekas bangunan (brangkal) secara ilegal tersebut dinilai sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
“Pada intinya, di mana pun namanya buang brangkal secara ilegal dan membakar sampah sembarangan itu tidak diperbolehkan. Kami meminta Satpol PP dan tenaga ahli Wali Kota berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mengusut pelakunya,” ujar Pilar, Selasa (3/11/2026).
Pilar menegaskan, praktik pembuangan brangkal dan pembakaran sampah di lahan milik orang lain merupakan tindakan melanggar hukum. Terlebih lagi, lokasi kejadian berada tidak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta perumahan warga, sehingga potensi bahayanya sangat tinggi.
“Karena ini bahaya sekali, bisa menyebabkan kebakaran di perumahan warga, apalagi dekat dengan pom bensin. Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera,” tambahnya.
Menurutnya, solusi utama bukan pada penutupan akses lahan kosong tersebut, melainkan penindakan tegas terhadap perilaku oknum perusak lingkungan. Jika tertangkap, pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. (eko)
Baca Juga: Pedagang Kopi Keliling Bergelantungan di Kap Mobil, Kejar Pencuri HP di Ciputat Timur
















