SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggandeng Ciputra Hospital Citra Raya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/10/2026).
Bantuan tersebut menyasar pekerja sektor informal, mulai dari petugas keamanan (sekuriti), pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online (ojol), pedagang pasar, sopir, hingga pengurus keagamaan seperti marbot masjid dan pengurus tempat ibadah lainnya.
Direktur Ciputra Hospital Citra Raya, dr. Maria Dewi Indrawati, mengatakan pekerja sektor informal merupakan tulang punggung perekonomian lokal. Namun, mereka kerap bekerja tanpa jaring pengaman sehingga risiko pekerjaan dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga maupun daerah.
“Maka, melalui tema ‘Satu Kepedulian, Seribu Perlindungan’, kami ingin hadir tidak hanya memberikan bantuan berkelanjutan, tetapi juga rasa aman agar mereka dapat bekerja dengan tenang demi kesejahteraan keluarganya,” kata Maria Dewi Indrawati kepada Satelit News, Kamis (29/10/2026).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan panggilan kemanusiaan dari sektor swasta terhadap masyarakat pekerja di lingkungan sekitarnya.
Dia mengatakan, ke depan Pemkab Tangerang akan terus berkolaborasi dengan rumah sakit dan perusahaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Dia juga berharap langkah positif tersebut dapat diikuti oleh pihak lain.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari Ciputra Hospital. Mudah-mudahan ini merupakan panggilan kemanusiaan untuk seluruh pekerja yang ada di lingkungan ini, dan ke depannya semoga bisa terus bertambah perlindungannya, bukan hanya untuk 1.000 pekerja,” ungkapnya.
Aziz menegaskan, Pemkab Tangerang berkomitmen menuntaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Meski banyak pekerja telah terdaftar, saat ini masih terdapat sekitar 20.000 pekerja sektor informal di Kabupaten Tangerang yang belum terlindungi program jaminan sosial.
Berdasarkan data profil Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang periode Januari–September 2026, kepesertaan jaminan sosial di Kabupaten Tangerang telah mencapai 1.082.363 pekerja atau setara dengan 69,89 persen dari total potensi peserta.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga telah mendaftarkan dan memberikan perlindungan kepada 500.000 masyarakat miskin ekstrem atau pekerja rentan.
“Mudah-mudahan dengan optimisme dan komitmen kita bersama, para pekerja rentan ini bisa segera dituntaskan,” jelasnya.
Dia menambahkan, bantuan CSR perlindungan ketenagakerjaan dari Ciputra Hospital menyasar berbagai profesi pekerja rentan di sektor informal. Para penerima manfaat mencakup petugas keamanan (sekuriti), pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online (ojol), pedagang pasar, sopir, hingga pengurus keagamaan seperti marbot masjid dan pengurus tempat ibadah lainnya.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar
Langkah sinergis tersebut disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat. Nurdin, seorang petugas keamanan di kawasan Citra Raya yang mewakili penerima bantuan, menyampaikan rasa syukur atas kepedulian yang diberikan.
“Saya berterima kasih karena bisa mendapat kesempatan ini. Manfaatnya sangat besar untuk harapan masyarakat banyak. Semoga Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Ciputra Hospital bisa membantu memberikan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi. Harapannya semakin maju, kompak, dan semakin jaya untuk semuanya,” ungkap Nurdin. (alfian/aditya)

















