SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polresta Tangerang menjelaskan perbedaan penanganan terhadap dua orang yang diamankan dalam perkara narkotika di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang berinisial AM direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena dinilai sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Sementara itu, seorang lainnya berinisial ADM diproses hukum dan ditahan atas dugaan peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, penanganan perkara narkotika tidak semata-mata didasarkan pada fakta bahwa seseorang pernah diamankan. Proses tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta hasil asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara narkotika, setiap orang yang diamankan harus diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” kata Dimas, Kamis (29/10/2026).
Dimas menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika, proses hukum dilanjutkan. Sementara itu, bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, mekanisme rehabilitasi dapat ditempuh sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, pada Minggu (9/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku mengonsumsi sabu yang dibelinya dari seorang pria berinisial ADM.
Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah, Stafsus Menag Beri Apresiasi
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ADM pada keesokan harinya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di bawah kompor, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap keduanya menunjukkan perbedaan. AM dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.
Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada BNNK Depok. Berdasarkan hasil asesmen, AM direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan, sesuai permohonannya, menjalani rehabilitasi di wilayah Bogor.
Sementara itu, ADM diproses lebih lanjut karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terdapat dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan peredaran sabu. ADM selanjutnya ditahan di Polresta Tangerang.
Dimas menegaskan, perbedaan tindak lanjut terhadap AM dan ADM merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing.
Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor
“Penanganan terhadap penyalahguna dan pihak yang diduga mengedarkan narkotika memiliki dasar dan proses yang berbeda,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen, agar tidak muncul kesimpulan yang keliru. Dimas juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain itu, Dimas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut dia, partisipasi masyarakat penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika. “Sekaligus mendorong penanganan perkara yang profesional dan sesuai prosedur,” tandasnya. (aditya)

















