SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, mengapresiasi dan menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, karena berhasil mengungkap kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tindakan yang dilakukan bersama jajaran Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik penyadapan ilegal (illegal interception), terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha harus diselesaikan.
Garuda Institute menilai, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi kewibawaan kepala negara, serta memastikan bahwa seluruh instrumen kekuasaan dan kewenangan negara dijalankan berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekebalan hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan berlaku sama bagi siapa pun,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri
Menurut Erlan, penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang sangat serius. Terlebih, tindakan tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.
Tindakan itu dilakukan tanpa prosedur yang sah dan di luar kepentingan penegakan hukum bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas institusi pemerintahan.
“Apa yang terungkap dalam perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Setiap tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden harus diusut secara serius,” ujarnya.
Erlan menilai, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Bareskrim Polri harus mengungkap secara menyeluruh terutama motif dan sumber perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, penting bagi penyidik untuk mendalami siapa yang memberikan instruksi, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, kepada siapa hasil penyadapan diserahkan, serta apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi pengguna dari praktik tersebut.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Harus dibongkar sampai ke akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan
Kata dia, dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak perbuatan, apabila terbukti, merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan merusak integritas pembuktian.
“Setiap ancaman terhadap keselamatan Presiden, keamanan negara, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang terbukti melanggar hukum, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakang kekuasaannya,” paparnya.
Terkait konstruksi hukum perkara tersebut, Erlan mengatakan dugaan perbuatan para tersangka sebagaimana disampaikan penyidik perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah ketentuan yang relevan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah.
“Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.
Erlan meminta, penyidik mendalami apakah ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya tujuan atau rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, termasuk ketentuan pemberatan bagi pemimpin atau pengatur makar.
“Apakah perkara ini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan makar, tentu harus dibuktikan melalui penyidikan yang mendalam,” jelasnya.
Erlan menambahkan, perlindungan terhadap Presiden dan pemerintahan yang sah bukan semata-mata persoalan perlindungan terhadap individu atau kekuasaan politik.
“Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga konstitusi, stabilitas nasional, keamanan negara, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (adib)

















