SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sebanyak 200 unit becak listrik gratis bantuan Presiden Prabowo Subianto mulai disalurkan kepada para pengayuh becak di Kabupaten Lebak. Meski diberikan cuma-cuma, penerima manfaat tidak bisa memperlakukan kendaraan tersebut sesuka hati.
Menjual, menyewakan, memindahtangkan dan menggadaikan becak listrik itu menjadi larangan yang wajib dipatuhi, dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran bantuan melalui Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) tersebut berlangsung di GOR Ona, Rangkasbitung, Kamis (29/10/2026). Pada tahap awal, sebanyak 200 unit becak listrik diberikan kepada 200 penerima manfaat yang berprofesi sebagai pengayuh becak dan berusia minimal 55 tahun.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, setiap penerima diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dokumen itu memuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ada empat poin utama dalam surat pernyataan tersebut. Penerima dilarang menjual, menyewakan, memindahtangkan maupun menggadaikan becak listrik yang telah diterimanya. Sementara itu, apabila penerima meninggal dunia, becak tersebut dapat diserahkan kepada ahli waris dengan syarat ahli waris juga berprofesi sebagai pengayuh becak.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar bantuan tidak beralih kepada pihak yang tidak berhak. Sebab, becak listrik itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan menarik becak, terutama mereka yang telah berusia lanjut.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan di Jakarta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan menjual atau mengalihkan bantuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum hingga diproses melalui jalur pengadilan. Selain itu, pendataan ulang penerima manfaat hingga penarikan unit bantuan dapat dilakukan agar becak listrik tetap tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh pengayuh becak yang membutuhkan.
Di sisi lain, penerima manfaat juga memperoleh informasi mengenai penanganan apabila becak listrik mengalami kerusakan. Kerusakan pada bagian tertentu, seperti mesin atau batang becak yang patah, disebut dapat ditangani melalui mekanisme asuransi atau penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja, para penerima terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis. Mereka dibekali pengetahuan mengenai cara mengoperasikan dan merawat becak listrik agar dapat digunakan dengan baik serta menunjang aktivitas mencari nafkah sehari-hari.
Salah seorang penyalur menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya kepada penerima manfaat. “Tidak dipungut biaya sepeser pun. Becak listrik bantuan dari pemerintah ini diberikan secara gratis,” ujarnya.
Bantuan tersebut disambut gembira oleh Akbar, warga Rangkasbitung yang menjadi salah satu penerima becak listrik. Ia mengaku bersyukur karena kendaraan tersebut dinilai dapat meringankan pekerjaannya sebagai pengayuh becak.
Bagi Akbar, bantuan itu menjadi harapan baru untuk tetap bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa harus mengandalkan tenaga sebesar ketika menggunakan becak konvensional. “Saya banyak terima kasih dibantu sama Pak Prabowo. Becak gratis ini untuk masa depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Eks Kades Kerta Menang Lawan Bupati Lebak di PTUN, SK Pemberhentian Batal
Ia menilai becak listrik lebih nyaman digunakan dibandingkan becak yang selama ini menjadi andalannya untuk mencari nafkah. Selain itu, ia mengaku mulai memahami cara mengoperasikan kendaraan tersebut setelah mengikuti pembekalan. “Becaknya jika dibandingkan dengan yang lama lebih enak ini, enggak pakai tenaga,” katanya.
Akbar berharap becak listrik bantuan tersebut dapat digunakan untuk menunjang pekerjaannya sehari-hari. Ia juga memastikan bahwa tidak ada biaya maupun setoran yang dibebankan kepadanya untuk memperoleh kendaraan tersebut. “Tidak ada (iuran atau setoran). Ini bantuan langsung dari Pak Presiden secara gratis,” pungkasnya.(mulyana)

















