SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang mengamankan dua orang yang diduga membeli obat keras tanpa izin edar di Kampung Cihaseum,
Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (6/11/2026) malam.
Ketua RPM Kabupaten Pandeglang Dede Setia Wahidin, mengatakan kedua orang tersebut telah diserahkan kepada Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut.
Ia mendesak kepolisian tidak hanya menindak pembeli, tetapi juga mengusut pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada dua orang yang diamankan. Polisi harus menelusuri siapa pemasok dan dari mana obat-obatan tersebut diperoleh,” tegas Dede.
Menurutnya, dugaan peredaran obat keras tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi memicu penyalahgunaan dan membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Gerebek Warung Esek-Esek, Polsek Cisauk Amankan 27 Orang
“Jika hanya pembelinya yang ditindak, sementara pemasok tidak terungkap, praktik serupa berpotensi terus berulang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Hendra, salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut, berharap polisi menindaklanjuti penyerahan kedua orang itu sekaligus mengungkap pihak yang berada di balik pasokan obat-obatan tersebut.
“Kami berharap polisi benar-benar menindaklanjuti kasus ini dan menelusuri pemasoknya,” kata Hendra.
RPM bersama warga meminta Polres Pandeglang menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Penelusuran asal-usul obat, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada tingkat pembeli, tetapi juga menjangkau pemasok dan jaringan distribusinya jika ditemukan bukti keterlibatan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat keras tanpa izin kembali terjadi di wilayah Pandeglang. (made)
Baca Juga: Operasi Pekat Jelang Iduladha, Polres Lebak Amankan Ratusan Miras

















