SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap Richard Arief Muljadi, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Richard, terpidana kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, diamankan sesaat setelah mendarat dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat petugas melakukan penindakan.
Menurut Anang, perkara penipuan bisnis batu bara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Richard ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan resmi pengadilan. “Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Dalam kasus ini, Richard diduga melakukan penipuan dalam bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan akan segera dibawa untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut,” ujar Anang.
Anang juga menegaskan kembali imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar para buronan segera menyerahkan diri. Ia menyatakan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku yang masuk dalam DPO Kejaksaan.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana Probo Setiarjo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga. Operasi ini melibatkan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Menurut Pradana, keberhasilan ini merupakan bagian dari optimalisasi Program Tabur yang dijalankan Kejaksaan Agung. “Program Tabur terus kami optimalkan untuk memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Pradana. (ari)


















