SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menertibkan kabel fiber optik yang semrawut dan dipasang di atas sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan setelah ditemukan provider membandel lantaran memasang kabel udara di lokasi yang sebelumnya telah ditata dan direlokasi ke jalur bawah tanah atau ducting.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam penertiban tersebut. Sejumlah kabel fiber optik dipotong di Jalan Merpati, Perempatan Duren, dan Jalan Menjangan Raya. Kabel yang ditertibkan berasal dari sejumlah penyedia jaringan internet, di antaranya Telkom, Biznet serta provider lainnya.
Selain menindak lokasi kabel internet membandel, Pilar dan rombongan juga memantau lokasi jaringan utilitas bawah tanah di Jalan Kertamukti. Pilar menegaskan, pemasangan kabel fiber optik baru di atas jalan sudah tidak diperbolehkan pada ruas-ruas yang telah ditetapkan untuk direlokasi ke bawah tanah.
“Harus ya, jadi memang secara aturan ya kan seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu tidak boleh lagi di atas. Nah kita membereskan ruas-ruas jalan yang memang dari dulu ya. Dari dua tahun terakhir itu ada sembilan titik,” ujarnya di lokasi.
Menurutnya, Pemkot Tangsel telah melakukan penataan jaringan utilitas di sejumlah ruas jalan dalam dua tahun terakhir. Sedikitnya terdapat sembilan titik yang telah ditata, termasuk Jalan Menjangan, Jalan Merpati, Jalan Ciater, dan sejumlah ruas lainnya. Namun, persoalan kembali muncul karena sejumlah provider diduga memasang ulang kabel di atas ruas jalan yang sebelumnya sudah ditertibkan. Pilar mengatakan, kondisi tersebut diketahui setelah adanya laporan dari wilayah, baik kelurahan maupun kecamatan.
“Kita mengulas lagi, tidak ditinggalkan karena apa namanya yang sudah direlokasi kita lihat lagi dan ternyata ada banyak provider internet yang tetap menyalahgunakan. Memasang lagi mungkin malam-malam atau kapan kita enggak lihat ya, akhirnya dari kewilayahan laporan ke kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak
Pilar mengingatkan, penertiban tidak boleh hanya dilakukan dengan pola pengawasan sesaat. Sebab, jika tidak ada pengawasan, provider dikhawatirkan kembali memasang kabel secara diam-diam.
“Sebetulnya kalau komitmen bersama ya, kalau kita kan jangan sampai kucing-kucingan. Artinya kalau dijaga nanti mereka enggak pasang, kalau pas lagi enggak dijaga dia pasang,” sebutnya.
Karena itu, Pemkot Tangsel akan menyurati seluruh pemilik jaringan fiber optik untuk membangun komitmen bersama. Jika setelah diberikan peringatan masih ditemukan pelanggaran, Pilar memastikan akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kami akan menyurati ke semua pemilik fiber optik untuk komitmen. Nah kalau masih melakukan juga ya harus ada konsekuensi sanksi,” katanya.
Ia juga meminta kabel-kabel yang telah ditertibkan segera diangkut agar tidak kembali menumpuk di sepanjang jalan. Pilar menginstruksikan camat dan lurah bersama Satpol PP serta Dinas Bina Marga mengawasi sembilan ruas jalan yang telah ditata. Ia meminta proses perapihan kembali dilakukan dalam waktu satu pekan.
Dalam penertiban, Pilar juga mengingatkan petugas untuk memastikan kabel yang dipotong merupakan jaringan telekomunikasi. Kabel milik PLN, kata dia, tidak boleh sembarangan diputus.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya
Pilar turut menyoroti praktik pemasangan jaringan internet yang diduga dilakukan tanpa izin dengan memanfaatkan koordinasi informal di tingkat lingkungan. Ia meminta ketua RT maupun RW tidak memberikan izin kepada provider untuk memasang jaringan yang bertentangan dengan aturan.
“Untuk nanti kami melakukan pembinaan kepada Ketua RW Ketua RT tersebut gitu kan. Masa apa namanya aparatur daerah, itu kan RW dan RT sama dengan aparatur daerah, masa memberikan izin pada hal-hal yang menyalahi aturan? Itu enggak boleh seperti itu,” paparnya.
Menurut Pilar, RT dan RW merupakan bagian dari unsur pemerintahan di tingkat lingkungan sehingga seharusnya ikut menjaga ketertiban dan tidak memberikan ruang terhadap pemasangan yang melanggar aturan. Pemkot Tangsel, lanjutnya, akan kembali menggencarkan sosialisasi, terutama pada sembilan ruas jalan yang sudah ditata agar tidak kembali dipenuhi kabel udara. Pilar mengakui penataan jaringan utilitas merupakan pekerjaan besar karena persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sejak Tangsel masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang.
“Nah memang ini masih banyak PR-nya kita tahu ya Tangsel ini kan sudah berpuluh-puluh tahun ya dari zaman Kabupaten sampai sekarang, ya kita sekarang punya program seperti ini dalam beberapa tahun terakhir ayo kita dukung bersama-sama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan persoalan kabel semrawut bukan sekadar mengganggu estetika kota. Kabel yang menjuntai dan tidak tertata dapat membahayakan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi kecelakaan.
Menurutnya, setiap provider yang memasang jaringan fiber optik di wilayah Tangsel harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mendaftarkan jaringan, serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan. Ia menduga jaringan yang dipasang tanpa koordinasi dengan Pemkot juga berpotensi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pilar menegaskan Pemkot Tangsel terbuka terhadap perkembangan jaringan internet karena keberadaan infrastruktur telekomunikasi dibutuhkan masyarakat. Namun, ekspansi jaringan harus tetap mengikuti aturan.
“Kita welcome Kota Tangerang Selatan terhadap berkembangnya internet di sini, jaringan untuk masyarakat. Tapi tolong di sisi lain juga menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta provider tidak kembali memasang kabel udara di koridor jalan yang telah ditata dan direlokasi ke bawah tanah. Pilar mengatakan Pemkot Tangsel bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sebelumnya telah menyepakati konsep penataan jaringan utilitas. Untuk jalan-jalan utama, jaringan diarahkan menggunakan sistem ducting di bawah tanah.
“Kita komitmen yang sudah direlokasi jangan diganggu-ganggu lagi dan ke depan juga kami rasa akan lakukan evaluasi dengan Apjatel Asosiasi Perusahaan Jasa Telekomunikasi ya terkait efektivitas program ini kalau dirasa masih ada yang kurang-kurang cepat nanti kita akselerasi,” jelasnya.
Sementara untuk ruas jalan yang lebih kecil dan tidak memungkinkan menggunakan ducting, Pemkot menyiapkan konsep tiang terpadu. Dengan konsep tersebut, beberapa provider tidak lagi memasang tiang masing-masing, melainkan menggunakan satu tiang bersama sehingga jaringan tetap berada di atas namun lebih tertata.
“Oh iya di beberapa ruas jalan yang memang kecil tidak mungkin untuk dilakukan pemasangan ducting kita juga bisa dengan tiang terpadu supaya rapi tetap di atas. Saya lihat di beberapa negara seperti Jepang ada tiang terpadu rapi,” ungkapnya.
Ia menilai penggunaan tiang terpadu akan mengurangi jumlah tiang dan kabel yang menumpuk di satu lokasi.
“Jadi satu pole untuk beberapa provider itu enggak ada masalah. Jadi ada dua konsep ada yang ducting ke bawah khususnya untuk jalan-jalan besar ada juga yang di atas seperti itu,” bebernya.
Ia membuka kemungkinan percepatan penataan dilakukan melalui dukungan APBD maupun skema lain, termasuk CSR, sehingga semakin banyak ruas jalan yang dapat segera ditertibkan. Pilar berharap penataan kabel menjadi bagian dari upaya Pemkot membenahi koridor-koridor kota secara menyeluruh, termasuk penataan PKL dan fasilitas publik. (eko)

















