SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 52 pasangan di bawah umur terjadi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama Januari hingga Agustus 2026. Empat di antaranya karena hamil di luar pernikahan.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, terdapat 52 pasangan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel itu terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026 dan rata-rata anak yang melakukan dispensasi berusia 18 tahun.
”Paling muda umur 17 tahun. Dari total 52 dispensasi perkawinan, 38 ada di Kabupaten Tangerang dan 14 di Kota Tangerang Selatan. Sudah kabul semua,” kata Yasmita kepada Satelit News, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, wilayah terbanyak yang melakukan dispensasi pernikahan di Kabupaten Tangerang berada di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa. Sementara di Kota Tangerang Selatan berada di Kecamatan Pamulang.
”Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan. Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan,” jelasnya.
Yasmita mengungkapkan, dari total 52 perkara dispensasi perkawinan, terdapat 4 perkara yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel disebabkan karena hamil di luar pernikahan.
Baca Juga: Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan
”Kalau di Kabupaten Tangerang ada di Kecamatan Tigaraksa dan Kota Tangerang Selatan ada di Kecamatan Pondok Aren, masing-masing wilayah ada 2 perkara dispensasi perkawinan dengan penyebab hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Yasmita menyebut, selain dikarenakan hamil di luar pernikahan, penyebab anak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel melakukan dispensasi perkawinan lantaran ingin menghindari zina.
”Sisanya ada 48 itu dikarenakan ingin menghindari zina,” sebutnya.
Yasmita mengimbau kepada para orang tua untuk fokus memberikan pendidikan pada anak dan jangan terlalu cepat menikahkan sang anak. Menurutnya, pernikahan dini hanya akan menambah masalah pada sang anak di masa depan.
”Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru. Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa. Karena anak yang bahagia hari ini, akan jadi orang tua yang hebat esok. Cintai anak dengan cara yang benar,” imbaunya.
Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengatakan, bahwa negara sebetulnya telah menetapkan aturan usia yang tepat untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun ke atas. Katanya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (1). Maka dari itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar ibadah pernikahan dapat dijalankan ketika usia anak sudah menginjak 19 tahun ke atas.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya
“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, dan para orang tua. Agar menjaga anak-anaknya, dan mengingatkan agar dapat menikah di usia yang tepat, karena menikah itu bukan soal cepat, tetapi soal tepat, ” ujarnya.
Cucu juga mengatakan, berdasarkan data yang dia terima sejak 2025 hibgga Juli 2026 hanya terdapat 2 orang atau pasangan, dan itu ada dispensasi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. “Kalau berdasarkan data yang saya terima, hanya ada dua, yang menikah di bawah usia 19 tahun, dan itu sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, ” ujarnya. (alfian)

















