SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keselamatan pelayaran Indonesia menghadapi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal dengan 3.607 korban. Sebanyak 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya hilang, dan 3.404 orang terevakuasi.
Data itu disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syafi’i dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, BMKG, dan sejumlah lembaga terkait di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Berdasarkan hasil operasi yang kami laksanakan, terhitung mulai bulan Januari sampai 15 Agustus 2026, kami mencatat ada 601 kali operasi SAR yang dilaksanakan,” kata Syafi’i.
Dari 3.607 korban, sebanyak 3.165 orang selamat. Jenis kejadian yang paling banyak ditangani adalah orang jatuh ke laut atau man over board, sebanyak 178 kasus, disusul kapal mati mesin 103 kasus dan kapal hilang kontak 92 kasus. Basarnas juga menangani 63 kapal tenggelam dan 52 kapal terbalik.
Syafi’i menyoroti persoalan 203 korban yang masih hilang. Menurut dia, sebagian korban mungkin tidak tercatat dalam manifes kapal.
“Tadi saya bilang ada 203 orang yang hilang, mungkin 203 orang hilang pasti ada yang tidak terdaftar di manifes,” ujarnya.
Baca Juga: KMP Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, 5 Orang Tewas
Untuk memperkuat keselamatan pelayaran, Basarnas menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait. Di antaranya memastikan badan kapal, mesin, navigasi dan komunikasi laik serta siap beroperasi; memastikan life jacket, sekoci, dan life raft tersedia dan layak digunakan; serta memperkuat akurasi manifes secara real time.
Basarnas juga merekomendasikan safety briefing bagi penumpang, latihan kedaruratan terpadu, penguatan komunikasi dan koordinasi antarunsur saat keadaan darurat, serta penerapan aturan keselamatan pelayaran secara konsisten.
“Ke depan tentunya harus kita laksanakan untuk mengantisipasi adanya kedaruratan,” kata Syafi’i mengenai latihan kedaruratan terpadu.
Besarnya angka kecelakaan tersebut membuat Ketua Komisi V DPR Lasarus mempertanyakan kondisi keselamatan angkutan laut nasional. “Ini Pak Menhub saya rasa kita mengalami darurat nih, menurut saya darurat angkutan laut ini,” ujar Lasarus.
Salah satu persoalan yang disoroti Lasarus adalah ketidakakuratan manifes penumpang. Ia mengatakan jumlah orang yang tercatat kerap berbeda dengan jumlah yang ditemukan ketika kecelakaan terjadi. Ia mencontohkan kapal yang dalam manifes tercatat membawa 180 orang, tetapi saat kecelakaan jumlah yang harus dievakuasi mencapai 500 orang.
Menurut Lasarus, persoalan itu bukan sekadar administrasi. Keluarga dapat kesulitan memperoleh surat keterangan kematian untuk mengurus asuransi, balik nama aset, hingga hak waris.
Baca Juga: Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset
“Ini menimbulkan sudah keluarga kehilangan nyawa, tulang punggung keluarga, juga menghadapi persoalan hukum atas hilangnya anggota keluarga mereka karena di daftar manifes tidak ada, tapi orangnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Karena itu, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menanggapi kritik tersebut, Dudy mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan manifes, ticketing, dan boarding agar data penumpang, kendaraan, dan muatan sesuai dengan kondisi faktual di kapal.
“Kita perlu membangun integrasi antara manifest, ticketing dan boarding sehingga jumlah penumpang, kendaraan dan muatan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal,” kata Dudy.
Sistem manifes juga akan dikembangkan secara real time menuju single data system. Data harus tervalidasi sebelum kapal mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Ke depannya prinsipnya harus tegas, SPB tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi,” ujarnya.
Pengawasan kendaraan dan muatan juga diperketat, termasuk terhadap overloading, overdimension, stabilitas kapal, dan barang berbahaya (dangerous goods). Penggunaan Weight in Motion akan diperluas dan hasilnya diintegrasikan dengan manifes. Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda atau dibatalkan.
Dudy juga menyoroti kondisi awak kapal. Kelelahan atau fatigue dapat memengaruhi kemampuan mengambil keputusan. Mengacu pada standar STCW dan Maritime Labour Convention, pelaut harus mendapat sedikitnya 10 jam istirahat dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari.
“Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat serta manajemen kelelahan,” kata Dudy.
Evaluasi itu dilakukan setelah sejumlah kecelakaan kapal terjadi dalam waktu berdekatan, termasuk KM Mutiara Sentosa 2, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
Dalam kasus KLM Nurul Salsa 01, kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar, Sulawesi Selatan, membawa 76 orang. Sebanyak 56 orang selamat, empat meninggal dunia, dan 14 lainnya masih belum ditemukan. (rmg/xan)





















