SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Ia juga menilai kuota haji bukan keuangan atau barang milik negara, melainkan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi.
Keberatan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Yaqut saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata penasihat hukum Yaqut.
Menurut mereka, keputusan pembagian kuota yang dituangkan antara lain dalam KMA Nomor 467 Tahun 2023, KMA Nomor 1156 Tahun 2023, dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika terdapat pelanggaran administratif, mekanisme sanksi administratif dinilai seharusnya ditempuh terlebih dahulu.
“Konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar sekian dalam dakwaan primer cacat hukum karena didasarkan pada premis keliru yang menganggap kuota haji sebagai obyek atau kekayaan negara,” ujar penasihat hukum.
Mereka menilai surat dakwaan tidak menjelaskan hubungan kausal antara keputusan Yaqut membagi kuota dan kerugian yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa dinilai mencampuradukkan penetapan kuota dengan pengisian kuota haji khusus melalui jemaah tanpa masa tunggu (T-0), jemaah dengan masa tunggu tertentu (T-X), serta dugaan fee percepatan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Anggota dan Mantan Tahanan KPK, Dua Pria Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
“Penetapan pembagian kuota tambahan oleh menteri tidak identik dengan keputusan mengenai siapa yang mengisi kuota. Dan terlebih lagi tidak identik dengan kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan,” kata mereka.
Tim pembela juga mempersoalkan uraian aliran uang. Jaksa dinilai tidak menjelaskan secara jelas tuduhan penerimaan US$271.500 serta penyerahan US$1 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, mengatakan dakwaan tidak menguraikan waktu, cara penyerahan, maupun pihak yang menerima uang tersebut. “Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$271.500 dan penyerahan uang US$1 juta,” ujar Mellisa.
Maksud penggunaan dana juga dinilai tidak konkret. Isi perintah dan tujuan uang yang disebut berkaitan dengan proses haji 2024 tidak dijelaskan secara rinci. Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi menghambat hak Yaqut menyiapkan pembelaan karena tidak memperoleh gambaran jelas mengenai perbuatan spesifik yang dituduhkan.
Tim pembela selanjutnya menjelaskan alasan pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 secara 50:50, yakni 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus. Konfigurasi itu disebut merupakan hasil evaluasi haji 2023, pembahasan mitigasi kepadatan, mudzakarah perhajian, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, jumlah jemaah lanjut usia, serta perubahan zonasi dan pelayanan di Arab Saudi.
“KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan titik awal lahirnya konfigurasi 50/50, melainkan berdasarkan rangkaian proses panjang,” ujar penasihat hukum.
Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum
Setelah simulasi teknis dan pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia mengusulkan komposisi tersebut. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman kedua negara pada 8 Januari 2024.
Menurut tim pembela, tambahan kuota tidak otomatis diikuti penambahan kapasitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka menyoroti haji 2023 ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota menjadi 229.000 jemaah. Kapasitas Muzdalifah dan Mina disebut tidak bertambah, sementara 773 jemaah, menurut mereka, meninggal dalam penyelenggaraan haji tahun tersebut.
Pengalaman itu disebut menjadi salah satu dasar penerapan skema murur pada 2024 untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah. Karena itu, komposisi 50:50 dinilai harus dilihat berdasarkan keselamatan, kapasitas ruang, kesehatan, kepadatan, dan pergerakan jemaah.
Atas alasan tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Seusai persidangan, Yaqut mengatakan dakwaan juga mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dengan kewenangan teknis penyelenggaraan haji. “Kalau di dakwaan kan jelas isinya teknis semua, tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami,” kata Yaqut, yang sebelum mengikuti sidang mengonsumsi obat antinyeri karena sedang dalam kondisi kurang sehat.
Dia juga membantah tuduhan menerima US$271.500 serta memerintahkan penyiapan US$1 juta untuk Pansus Angket Haji 2024. Yaqut turut mempersoalkan penghitungan kerugian negara Rp622,09 miliar dan meminta prosesnya dibuka secara transparan.
“Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan sistem. Yang benar pasti akan ketahuan, benar akan menyelamatkan orang-orang. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya langka,” kata Yaqut.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham. KPK menyebut perkara ini menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan BPK.
Kerugian itu terdiri atas Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta Rp143,92 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat.
Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima US$26.500.
Pada hari yang sama, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Aziz Taba. Meski berusia lebih dari 70 tahun dan melampirkan surat keterangan dokter, hakim meminta keluhan kesehatan Asrul terlebih dahulu ditangani tim dokter di Rutan KPK.
“Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK,” kata Ni Kadek.
Jika kondisi Asrul tidak dapat ditangani dokter rutan, pemeriksaan oleh dokter spesialis dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter dan penetapan pengadilan. (rmg/xan)






















