SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dua pria ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran melakukan penipuan disertai penyekapan dan pencurian terhadap seorang perempuan berinisial ITS (70) di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangsel. Kedua tersangka masing-masing berinisial A (38) dan EJ (45). Mereka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kurang dari 24 jam, tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/8).
Boy mengatakan, kasus tersebut bermula dari modus tersangka A yang mengaku pernah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada korban, A mengaku memiliki aset senilai sekitar Rp3 miliar yang disita KPK dan dapat dicairkan.
Namun, untuk mencairkan aset tersebut, korban disebut harus menyediakan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka A kemudian melibatkan EJ. Tersangka EJ menyamar atau berpura-pura sebagai anggota KPK sehingga korban percaya bahwa cerita mengenai aset tersebut benar.
“Sementara untuk diduga pelaku lainnya yaitu EJ berperan dengan berpura-pura sebagai petugas ataupun anggota KPK untuk meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan oleh pelaku A seolah-olah benar,” ungkapnya.
Rompi yang digunakan EJ untuk meyakinkan korban dibuat sendiri dengan bordir di wilayah Cianjur. Pakaian tersebut dibuat menyerupai rompi yang biasa digunakan petugas atau tahanan KPK.
Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Menurut polisi, korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut. Korban bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ untuk membantu proses pengurusan aset yang diklaim milik A. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, A bukan mantan tahanan KPK dan tidak pernah ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus itu kemudian berujung pada penyekapan dan pencurian yang dialami ITS di Apartemen Serpong Grand View pada Senin (3/8/2026) malam.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, A membawa korban ke apartemen tersebut. Korban diberikan fasilitas kamar lantai 17 nomor 18 yang telah disewa tersangka.
Korban diajak menginap dengan alasan agar dapat beristirahat sebelum bersama-sama berangkat ke kantor KPK keesokan harinya untuk mengurus pencairan aset. Sesampainya di kamar, korban kemudian diminta membersihkan diri di kamar mandi.
“Saat korban masih di dalam kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Korban yang tersekat di dalam kamar mandi berteriak meminta tolong dan memukul pintu berkali-kali mengharap pertolongan,” sebutnya.
Dalam kondisi itu, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya tas, telepon seluler, kartu ATM, dokumen, serta kunci mobil. Korban yang terjebak di dalam kamar mandi berusaha meminta pertolongan. Ia berteriak dan berulang kali memukul pintu kamar mandi.
Sekitar satu jam kemudian, petugas apartemen datang setelah mendengar permintaan pertolongan korban. Petugas kemudian membuka pintu dan mengevakuasi korban.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi melihat A membawa tas milik korban dan mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO milik korban. Pada pukul 22.47 WIB, A membawa mobil tersebut keluar dari area apartemen.
“Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta KR roda empat Fortuner warna putih nopol AB 1550 MO milik korban,” kata Suhardono.
Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin AKP Joko Apriyanto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, serta mempelajari rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan A di Cianjur. Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan tempatnya tinggal bersama sang istri.
“Tersangka A kita amankan di salah satu kontrakan bersama istrinya di daerah Cianjur,” kata Joko.
Saat awal diamankan, A sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari mobil korban yang dibawa A. Petugas mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut disimpan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa A dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya pertama kali bertemu ketika A mencari vila di kawasan Bogor.
“Tersangka A dengan korban itu tidak saling mengenal, awal mula mengenal tersangka A mencari villa di Bogor, bertemulah dengan korban pada saat itu. Lalu diiming-imingi untuk mengajak kerja sama bareng,” paparnya.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi yang semakin intens hingga A menawarkan kerja sama kepada korban terkait aset yang diklaimnya disita KPK. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai pejabat, petugas, atau bagian dari lembaga negara dan menawarkan pencairan aset dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana dengan modus serupa diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110. (eko)

















