SATELITNEWS.COM,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden atau kuasa hukum yang ditunjuk presiden atau wakil presiden.
Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/ PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,’” ujar Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Lewat putusan tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wapres tidak bisa dibuat oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara. MK menekankan, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh presiden atau wapres yang merasa menjadi sasaran.
Baca Juga: MK Pisahkan Anggaran MBG Dari Pendidikan, Ini Tanggapan Istana
MK menilai penegasan tersebut penting agar tidak ada keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang merasa berhak menginisiasi proses pidana karena menilai sendiri telah terjadi penghinaan terhadap presiden atau wapres.
“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wapres.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Sementara itu, ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka tafsir mengenai siapa yang memiliki hak absolut untuk mengajukan pengaduan. “Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” kata Guntur.
Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap
Karena itu, MK memberikan penegasan, hanya presiden dan/atau wapres yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, proses hukum tidak otomatis berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa penghinaan terhadap kepala negara telah terjadi.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus. MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
MK berpandangan aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan wapres, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) telah memberikan batasan agar aturan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga membungkam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut menyatakan perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Lalu apa tanggapan Pemerintah? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. “Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wapres yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.
Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.
Yusril menambahkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. “Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menilai, penegasan hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan aduan sejalan dengan prinsip dasar delik penghinaan. (rmg)

















