Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 14 Agu 2026 07:49 WIB
Rubrik Nasional
MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden atau kuasa hukum yang ditunjuk presiden atau wakil presiden.

Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/ PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,’” ujar Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Lewat putusan tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wapres tidak bisa dibuat oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara. MK menekankan, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh presiden atau wapres yang merasa menjadi sasaran.

Baca Juga: MK Pisahkan Anggaran MBG Dari Pendidikan, Ini Tanggapan Istana

MK menilai penegasan tersebut penting agar tidak ada keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang merasa berhak menginisiasi proses pidana karena menilai sendiri telah terjadi penghinaan terhadap presiden atau wapres.

“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

BeritaTerbaru

Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Rabu, 12 Agu 2026 15:14 WIB
Asal-usul 996 Senjata Terungkap, Polisi Temukan Lagi 117 Peluru di Sekolah

Asal-usul 996 Senjata Terungkap, Polisi Temukan Lagi 117 Peluru di Sekolah

Rabu, 12 Agu 2026 08:36 WIB
ILUSTRASI layanan SIM keliling. (ISTIMEWA)

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 12 Agustus, Cek di Sini

Rabu, 12 Agu 2026 08:29 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Selasa, 11 Agu 2026 15:28 WIB

Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wapres.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Sementara itu, ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka tafsir mengenai siapa yang memiliki hak absolut untuk mengajukan pengaduan. “Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” kata Guntur.

Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Karena itu, MK memberikan penegasan, hanya presiden dan/atau wapres yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, proses hukum tidak otomatis berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa penghinaan terhadap kepala negara telah terjadi.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus. MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

MK berpandangan aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan wapres, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.

Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) telah memberikan batasan agar aturan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga membungkam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut menyatakan perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Lalu apa tanggapan Pemerintah? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. “Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wapres yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.

Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.

Yusril menambahkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. “Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menilai, penegasan hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan aduan sejalan dengan prinsip dasar delik penghinaan. (rmg)

Tags: mahkamah konstitusipresidenWakil Presiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Karhutla Tembus 107 Ribu Ha, Modifikasi Cuaca Terkendala Awan
Nasional

Karhutla Tembus 107 Ribu Ha, Modifikasi Cuaca Terkendala Awan

Selasa, 11 Agu 2026 08:01 WIB
70 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan
Nasional

70 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan

Selasa, 11 Agu 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Selasa 11 Agustus Hadir di 5 Lokasi, Cek di Sini

Selasa, 11 Agu 2026 07:51 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Diminta Objektif Uji Perkara Kuota Haji
Nasional

Majelis Hakim PN Tipikor Diminta Objektif Uji Perkara Kuota Haji

Senin, 10 Agu 2026 16:13 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Senin, 10 Agu 2026 07:46 WIB
Badan Gizi Nasional Perketat Sistem Pengawasan MBG
Nasional

Badan Gizi Nasional Perketat Sistem Pengawasan MBG

Minggu, 9 Agu 2026 20:13 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur. (ISTIMEWA)

Dukung Program Revitalisasi, Farid: Dongkrak PAD dan Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 19:37 WIB
Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Jumat, 14 Agu 2026 07:03 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Panongan Tumpah Ruah Ikuti Fun Walk

Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Panongan Tumpah Ruah Ikuti Fun Walk

Minggu, 9 Agu 2026 21:47 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)

Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan

Kamis, 13 Agu 2026 15:31 WIB
PERESMIAN -- Jembatan Merah Putih (MP) Presisi, diresmikan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kapolres Serang Kabupaten AKBP Andri Kurniawan, Kajari Serang IG. Punia Atmaja NR, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono, dan Kepala DPUPR Kabupaten Serang Moch. Ronny Natadipraja. (ISTIMEWA)

Jembatan MP Presisi Diresmikan, Warga Pasir Buyut Kabupaten Serang Kini Tak Khawatir Lagi

Kamis, 13 Agu 2026 17:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.