Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 14 Agu 2026 07:49 WIB
Rubrik Nasional
MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden atau kuasa hukum yang ditunjuk presiden atau wakil presiden.

Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/ PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,’” ujar Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Lewat putusan tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wapres tidak bisa dibuat oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara. MK menekankan, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh presiden atau wapres yang merasa menjadi sasaran.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

MK menilai penegasan tersebut penting agar tidak ada keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang merasa berhak menginisiasi proses pidana karena menilai sendiri telah terjadi penghinaan terhadap presiden atau wapres.

“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

BeritaTerbaru

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB

Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wapres.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Sementara itu, ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka tafsir mengenai siapa yang memiliki hak absolut untuk mengajukan pengaduan. “Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” kata Guntur.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Karena itu, MK memberikan penegasan, hanya presiden dan/atau wapres yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, proses hukum tidak otomatis berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa penghinaan terhadap kepala negara telah terjadi.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus. MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

MK berpandangan aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan wapres, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.

Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) telah memberikan batasan agar aturan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga membungkam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut menyatakan perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Lalu apa tanggapan Pemerintah? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. “Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wapres yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.

Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.

Yusril menambahkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. “Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menilai, penegasan hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan aduan sejalan dengan prinsip dasar delik penghinaan. (rmg)

Tags: mahkamah konstitusipresidenWakil Presiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti
Nasional

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
Bisnis

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Nasional

Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak

Selasa, 22 Sep 2026 17:10 WIB
Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027
Nasional

Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027

Selasa, 22 Sep 2026 17:03 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

BATU BARA ILEGAL : Aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal, di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)

Lima Tambang Batu Bara Ilegal Ditutup, Tim Polda Banten Lakukan Pendalaman Intensif

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI

Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI

Rabu, 23 Sep 2026 16:16 WIB

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
BERDIALOG : Ratusan petani dan mahasiswa, berdialog dengan perwakilan Pemprov Banten, di depan gerbang KP3B. (ISTIMEWA)

Ratusan Petani Gerudug KP3B, Tolak Segala Bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
PEMBINAAN -- Tim Bidang Pemdes DPMPD Kabupaten Pandeglang, melakukan pembinaan ke salah satu desa di Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Perangkat Desa di Pandeglang Diminta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Jaga Kerapian

Selasa, 22 Sep 2026 16:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.