Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB
Rubrik Nasional
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Nadiem Anwar Makarim bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 itu dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan kasasi, setelah upaya bandingnya berujung pada pengurangan hukuman terbatas. Pengadilan Tinggi Jakarta hanya memangkas satu tahun dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” lanjut hakim Subachran.

Selama persidangan, Nadiem lebih banyak duduk tertunduk. Ia sesekali menundukkan kepala ketika mendengarkan pertimbangan majelis hakim.

Ketika tiba pada amar hukuman, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono memintanya berdiri. Nadiem kemudian menatap majelis hakim. Tidak ada ekspresi yang tampak di wajahnya ketika hukuman sembilan tahun penjara dibacakan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Seusai pembacaan putusan, Nadiem kembali duduk. Ia kemudian menghampiri tim pengacaranya sebelum menemui istrinya yang duduk di bangku pengunjung.

Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari, majelis juga memangkas uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

BeritaTerbaru

Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB

Pengurangan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis mengenai posisi Nadiem dalam perkara. Hakim tetap menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi di kementeriannya. Majelis juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf.

“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” kata Subachran.

Kerugian negara dalam perkara tersebut tetap dihitung Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,57 triliun. Yang berubah adalah pembebanan uang pengganti.

Majelis menilai pemulihan kerugian harus memperhitungkan peran masing-masing pihak agar pertanggungjawaban tidak melampaui keterlibatannya dalam tindak pidana.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Nadiem dibebani 35 persen dari kerugian negara. Distributor menanggung 15 persen, sedangkan Google sebagai penerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management dibebani 50 persen setelah dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.

Atas pertimbangan tersebut, uang pengganti Nadiem ditetapkan Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara enam tahun.

Perbuatannya menjadi hal yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi menjadi pertimbangan yang meringankan.

Majelis banding menyatakan pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dalam penilaian pembuktian dan penerapan hukum.

Nadiem mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut.

“Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah,” ujar Nadiem seusai persidangan. “Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” tuturnya.

Dia menilai majelis hakim masih mengabaikan fakta-fakta persidangan. “Di dalam persidangan sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.

Dia mengatakan tim hukumnya akan secepatnya memproses pengajuan kasasi. Ia meyakini kebenaran akan terungkap di tingkat kasasi.

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” katanya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,5 miliar. (rmg/xan)

Tags: hukumankasasiNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Nasional

Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak

Selasa, 22 Sep 2026 17:10 WIB
Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027
Nasional

Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027

Selasa, 22 Sep 2026 17:03 WIB
Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Edukasi

Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Selasa, 22 Sep 2026 15:35 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 22 September, Cek Lokasinya

Selasa, 22 Sep 2026 08:10 WIB
Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes
Nasional

Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 21 Sep 2026 17:49 WIB
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:01 WIB
Menteri ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jumat, 18 Sep 2026 21:01 WIB
alan Multatuli Kerap Jadi Sirkuit Liar, Polres Lebak Diminta Bertindak

Jalan Multatuli Kerap Jadi Sirkuit Liar, Polres Lebak Diminta Bertindak

Kamis, 24 Sep 2026 15:54 WIB
APEL PAGI : Puluhan ASN dilingkungan Pemprov Banten,A melaksanakan apel pagi. Tahun ini, pembayaran tukin bagi para ASN Pemprov Banten dikurangi dari 14 bulan menjadi 13 bulan. (ISTIMEWA)

Defisit Anggaran, Pemprov Banten Diminta Maksimalkan Sektor Pendapatan Lain

Senin, 21 Sep 2026 13:41 WIB
Sinkronisasikan Data Pajak dan Pertanahan, Sisgita Pemkot Tangsel Direplikasi 58 Daerah

Sinkronisasikan Data Pajak dan Pertanahan, Sisgita Pemkot Tangsel Direplikasi 58 Daerah

Selasa, 22 Sep 2026 08:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.