SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan kasasi, setelah upaya bandingnya berujung pada pengurangan hukuman terbatas. Pengadilan Tinggi Jakarta hanya memangkas satu tahun dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” lanjut hakim Subachran.
Selama persidangan, Nadiem lebih banyak duduk tertunduk. Ia sesekali menundukkan kepala ketika mendengarkan pertimbangan majelis hakim.
Ketika tiba pada amar hukuman, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono memintanya berdiri. Nadiem kemudian menatap majelis hakim. Tidak ada ekspresi yang tampak di wajahnya ketika hukuman sembilan tahun penjara dibacakan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim
Seusai pembacaan putusan, Nadiem kembali duduk. Ia kemudian menghampiri tim pengacaranya sebelum menemui istrinya yang duduk di bangku pengunjung.
Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari, majelis juga memangkas uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Pengurangan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis mengenai posisi Nadiem dalam perkara. Hakim tetap menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi di kementeriannya. Majelis juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” kata Subachran.
Kerugian negara dalam perkara tersebut tetap dihitung Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,57 triliun. Yang berubah adalah pembebanan uang pengganti.
Majelis menilai pemulihan kerugian harus memperhitungkan peran masing-masing pihak agar pertanggungjawaban tidak melampaui keterlibatannya dalam tindak pidana.
Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nadiem dibebani 35 persen dari kerugian negara. Distributor menanggung 15 persen, sedangkan Google sebagai penerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management dibebani 50 persen setelah dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.
Atas pertimbangan tersebut, uang pengganti Nadiem ditetapkan Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara enam tahun.
Perbuatannya menjadi hal yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi menjadi pertimbangan yang meringankan.
Majelis banding menyatakan pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dalam penilaian pembuktian dan penerapan hukum.
Nadiem mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah,” ujar Nadiem seusai persidangan. “Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” tuturnya.
Dia menilai majelis hakim masih mengabaikan fakta-fakta persidangan. “Di dalam persidangan sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.
Dia mengatakan tim hukumnya akan secepatnya memproses pengajuan kasasi. Ia meyakini kebenaran akan terungkap di tingkat kasasi.
“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” katanya.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,5 miliar. (rmg/xan)















