SATELITNEWE.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Kecamatan Periuk, Jumat (6/11/2026).
Penertiban melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman.
“Kami mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan trotoar. Kemarin, kami juga menerjunkan alat berat untuk membongkar langsung bangunan liar tersebut,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan secara berkala. Namun, karena masih terdapat bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penertiban.
Baca Juga: Giliran PKL Jalan Abdullah Kota Tangerang Ditertibkan
“Sebelum dibongkar, kami sudah melakukan sosialisasi berkala. Namun, karena ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar, kami terpaksa membongkarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas umum agar ketenteraman, keamanan, dan ketertiban lingkungan tetap terpelihara. (made)

















