SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Layanan SIM Keliling bagi warga Kota Tangerang kembali hadir pada Kamis 6 November 2026.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (6/11/2026)) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Metropolis Mall, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
2. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 6 November, Cek di Sini Lokasinya
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (rmg)

















