SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Memasuki hari kesepuluh Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang masih menemukan pengendara yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas, terutama terkait penggunaan helm dan sabuk keselamatan atau safety belt. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengendara agar lebih disiplin menggunakan perlengkapan keselamatan. Penggunaan helm dan sabuk keselamatan dinilai penting untuk melindungi pengendara maupun penumpang dari risiko cedera ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Petugas mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) serta memastikan tali pengikat terpasang dengan benar. Sementara itu, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diimbau menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan, termasuk ketika menempuh jarak dekat.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas juga diharapkan tidak hanya dilakukan ketika terdapat petugas di jalan. Penggunaan helm dan safety belt harus menjadi kebiasaan setiap pengguna kendaraan karena merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara proporsional.
Melalui operasi tersebut, Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. (aditya)
Baca Juga: Cegah Narkoba Etomidate, Polresta Tangerang Bakal Razia Vape

















