Senin, 2 November 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

14 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan ke Mapolda Banten

Redaktur Mardiana Tirtalaksana
Senin, 2 Nov 2026 13:42 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
MENUNJUKKAN BARBUK : Kapolda Banten Irjenpol Hendra Kurniawan (kiri), menunjukkan barbuk tindak pidana penyalahgunaam BBM. (ISTIMEWA)

MENUNJUKKAN BARBUK : Kapolda Banten Irjenpol Hendra Kurniawan (kiri), menunjukkan barbuk tindak pidana penyalahgunaam BBM. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polresta Serang Kota dan Polres Serang, mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari delapan kasus berbeda lokasi itu, penyidik mengamankan sekira 14 tersangka.

Belasan pelaku itu, diamankan di beberapa wilayah oleh penyidik kepolisian. Dari Ditreskrimsus Polda Banten, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NN (59) dan SB (26).

Selanjutnya, Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28). Kemudian, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Sementara itu, Polres Lebak mengamankan dua tersangka berinisial AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).

Dari hasil pengungkapan delapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter, BBM jenis Pertalite sebanyak 409 liter, 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Kemudian 86 buah jerigen berukuran 35 liter, 30 buah drum, 21 galon air mineral, delapan buah corong, lima buah selang, dua buah literan, dan satu buah mesin pompa air (Alkon).

Baca Juga: Ikut Arisan Fiktif, 24 Warga Pandeglang-Lebak Rugi Rp1,3 Miliar

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hendra Kurniawan mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Pengungkapan tersebut, merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi, agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

BeritaTerbaru

Bedah Rumah TMMD Lebak Capai 80 Persen

Senin, 2 Nov 2026 13:15 WIB

Tiang Listrik Roboh Timpa Rumah Warga Pondok Aren, Diduga Dampak Galian Proyek Long Storage

Senin, 2 Nov 2026 12:34 WIB
MENYAMPAIKAN INFORMASI : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan informasi rencana dinaikannya anggaran Bansos hingga lima kali lipat, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Banten Diminta Serius Atasi Kemiskinan, Bansos Hanya Stimulan

Senin, 2 Nov 2026 10:13 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi terbakar hebat di perairan Selat Sunda beberapa waktu lalu.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

40 Kendaraan Korban KMP Batumandi Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp9,571 Miliar

Senin, 2 Nov 2026 10:03 WIB

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat,” katanya, Senin (2/11/2026).

“Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” sambungnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kita akan dalami sejauh mana kasus ini. Para tersangka diamankan dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga: The Jakmania Diimbau Patuhi Sanksi Komdis PSSI, dengan Tidak Hadir di BIS

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang, di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6), yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.

“Selanjutnya, BBM yang telah dibeli dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Kapolda Banten mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombespol Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang, Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 Miliar,” tukasnya. (adib)

Tags: 14 TersangkaPenyalahgunaan BBM Bersubsidipolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ikut Arisan Fiktif, 24 Warga Pandeglang-Lebak Rugi Rp1,3 Miliar
Banten Region

Ikut Arisan Fiktif, 24 Warga Pandeglang-Lebak Rugi Rp1,3 Miliar

Senin, 2 Nov 2026 06:40 WIB
Bakar Sampah Sembarangan Picu 175 Kasus Kebakaran di Kabupaten Tangerang
Headline

Bakar Sampah Sembarangan Picu 175 Kasus Kebakaran di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Nov 2026 06:21 WIB
JPPI Desak Pelaku Perundungan di SMPN 10 Tangerang Selatan Disanksi
Edukasi

JPPI Desak Pelaku Perundungan di SMPN 10 Tangerang Selatan Disanksi

Senin, 2 Nov 2026 06:14 WIB
Banten Region

Muhibbin Dilantik Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang

Minggu, 1 Nov 2026 19:18 WIB
Banten Region

Rembuk Pemuda Banten Dorong Budaya Diskusi, Salmah: Jangan Berhenti pada Perdebatan

Minggu, 1 Nov 2026 19:04 WIB
PENUTUPAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menutup kegiatan sosialisasi penyusunan RKA SKPD TA 2027, di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Carita. (ISTIMEWA)
Banten Region

Wabup Iing: OPD Harus Cermat dalam Menyusun Program

Minggu, 1 Nov 2026 18:55 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara, Yusril Ungkap Alasannya

Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara, Yusril Ungkap Alasannya

Kamis, 29 Okt 2026 06:03 WIB
Banjir Rob Tangerang Diperkirakan 25–31 Oktober 2026, BPBD Imbau Warga Pesisir Waspada

Banjir Rob Tangerang Diperkirakan 25–31 Oktober 2026, BPBD Imbau Warga Pesisir Waspada

Kamis, 29 Okt 2026 21:46 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 12 PMKS

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 12 PMKS

Minggu, 1 Nov 2026 20:28 WIB
2 Rumah di Tanah Tinggi Tangerang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta

2 Rumah di Tanah Tinggi Tangerang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 16:19 WIB
DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan PSA 2026

DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan PSA 2026

Kamis, 29 Okt 2026 13:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.