SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polresta Serang Kota dan Polres Serang, mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari delapan kasus berbeda lokasi itu, penyidik mengamankan sekira 14 tersangka.
Belasan pelaku itu, diamankan di beberapa wilayah oleh penyidik kepolisian. Dari Ditreskrimsus Polda Banten, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NN (59) dan SB (26).
Selanjutnya, Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28). Kemudian, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Sementara itu, Polres Lebak mengamankan dua tersangka berinisial AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).
Dari hasil pengungkapan delapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter, BBM jenis Pertalite sebanyak 409 liter, 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Kemudian 86 buah jerigen berukuran 35 liter, 30 buah drum, 21 galon air mineral, delapan buah corong, lima buah selang, dua buah literan, dan satu buah mesin pompa air (Alkon).
Baca Juga: Ikut Arisan Fiktif, 24 Warga Pandeglang-Lebak Rugi Rp1,3 Miliar
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hendra Kurniawan mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Pengungkapan tersebut, merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi, agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat,” katanya, Senin (2/11/2026).
“Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kita akan dalami sejauh mana kasus ini. Para tersangka diamankan dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: The Jakmania Diimbau Patuhi Sanksi Komdis PSSI, dengan Tidak Hadir di BIS
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang, di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6), yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
“Selanjutnya, BBM yang telah dibeli dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Kapolda Banten mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombespol Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang, Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 Miliar,” tukasnya. (adib)

















