SATELITNEWS.COM, TANGERANG – DPRD Kota Tangerang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat pengelolaan dan memperluas jangkauan layanan transportasi publik bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Hendra Gunawan, mengatakan pembahasan Raperda tersebut memasuki tahap harmonisasi dengan pihak terkait.
“Nanti tinggal diharmonisasikan. Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik di Kota Tangerang. Ke depan, kami ingin ada keberlanjutan dan peningkatan layanan yang lebih luas,” ujar Hendra, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut akan disinergikan dengan layanan transportasi yang telah beroperasi, seperti Bus Rapid Transit (BRT) Tayo dan Angkutan Kota Si Benteng. Sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor transportasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hendra mengatakan, pembahasan Raperda juga mencakup evaluasi rute, perluasan titik layanan ke kawasan permukiman, serta penambahan armada. Seluruh rencana tersebut akan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur jalan agar pengembangan transportasi publik tidak memicu kemacetan baru.
“Kami tengah mematangkan pembahasan rancangan regulasi ini bersama pihak terkait, mulai dari kajian dan evaluasi rute, penambahan titik jangkauan ke wilayah permukiman, hingga penambahan armada dengan tetap memperhatikan kapasitas infrastruktur jalan,” katanya.
Baca Juga: Serapan Anggaran Rendah, OPD Kota Tangerang Disorot Dewan
Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Tangerang berharap pengelolaan transportasi publik semakin terarah dan mampu menjamin peningkatan layanan secara berkelanjutan. (made)

















