SATELITNEWS.COM, SERANG – Ratusan petani dan mahasiswa, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (24/9/2026).
Tuntutannya, agar Pemprov Banten membuat kebijakan pasti dalam meningkatkan kesejahteraan para petani.
Selain itu, aksi massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi serta kriminalisasi terhadap petani, yang melibatkan aparat Kepolisian dan TNI.
Massa aksi merupakan gabungan dari Serikat Perjuangan Tani Banten (SPTBA) dan empat organisasi mahasiswa, yakni FMN Banten, FAM Banten, LMND Banten dan SEMPRO Banten.
Koordinator aksi, Faridatul Jannah mengatakan, persoalan kesejahteraan petani tidak dapat dilepaskan dari kebijakan reforma agraria.
Menurut dia, pemerintah dan DPRD Banten harus memastikan reforma agraria memberikan dampak langsung terhadap kehidupan petani.
Baca Juga: 60 Hektare Sawah Berpotensi Gagal Panen di Kabupaten Tangerang
Massa menuntut Pemprov Banten, menyediakan program yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mulai dari bantuan modal, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, hingga akses terhadap teknologi pertanian.
“Reforma agraria, tidak hanya sebatas redistribusi tanah, tetapi juga harus menjamin petani memiliki akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, dan pasar,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah membenahi distribusi pupuk bersubsidi, dan memangkas birokrasi yang menyulitkan petani.
Mereka meminta pemerintah menindak penjualan pupuk bersubsidi, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang masih sering terjadi di desa-desa di Banten.
Selain persoalan produksi, massa menyoroti posisi petani dalam rantai perdagangan hasil pertanian.
Mereka mendorong pembentukan koperasi tani kolektif, untuk memperkuat posisi tawar petani dalam pengelolaan lahan, produksi dan pemasaran.
Baca Juga: Serikat Petani Indonesia Minta Pemprov Banten Selesaikan Konflik Agraria
Keberadaan koperasi, seharusnya dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak. Pemerintah juga, diminta memastikan tanah hasil reforma agraria tidak kembali dikuasai kepentingan modal.
“Melalui koperasi tani kolektif, petani dapat mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat posisi tawar dalam menentukan harga dan hasil produksi,” ujarnya.
Di sisi lain, massa meminta pemerintah menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil.
Mereka juga mendesak, penindakan terhadap dugaan pungutan liar terkait Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), oleh oknum Perum Perhutani terhadap petani.
Faridatul mengatakan, petani yang memperjuangkan hak atas tanah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan tekanan. Penyelesaian konflik agraria, kata dia, harus dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang adil.
Massa juga menolak keterlibatan TNI dan Polri, dalam penyelesaian konflik agraria. Mereka meminta, aparat keamanan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Negara harus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan hukum, dan keselamatan para pejuang agraria,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta, agar segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Mereka meminta konflik tersebut diinventarisasi, dimediasi, diawasi, dan diselesaikan.
Hal lain yang dirasa mendesak, adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Perda tersebut, menurut dia, harus mencakup perlindungan lahan pertanian, akses modal, bantuan teknologi, jaminan harga hasil panen, serta perlindungan hukum bagi petani yang menghadapi konflik agraria.
“Melalui Perda yang berpihak kepada petani, pemerintah daerah dapat memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat tani,” ujarnya lagi.
Selain itu, mereka juga mendesak pembentukan badan pelaksana reforma agraria yang independen.
Lembaga itu, diharapkan dapat menerima pengaduan, memeriksa akar konflik, dan menetapkan kebijakan korektif tanpa berada di bawah kepentingan eksekutif.
Faridatul mengatakan, seluruh tuntutan tersebut bermuara pada upaya menjadikan petani sebagai penerima manfaat utama reforma agraria.
Mereka meminta, kebijakan pertanian dan agraria tidak berhenti pada redistribusi lahan, tetapi juga menjamin petani dapat mengelola tanah secara produktif dan hidup lebih sejahtera.
“Makanya kami meminta Pemprov Banten, turun langsung untuk melihat kondisi petani,” tukasnya.
Sekira pukul 12.42 WIB, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, Plt Kepala Dinas Pertanian Saiful Bahri Maemun, serta perwakilan BPN Banten menemui massa aksi.
Deden menyampaikan, dari sepuluh tuntutan yang diajukan, sejumlah poin diantaranya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dinas Pertanian punya tim pengawas pendistribusian pupuk, jadi kami pasti akan langsung turun ke lapangan,” kata Deden.
Selain menyerap berjanji menindaklanjuti beberapa tuntutan massa, Deden menyanggupi permintaan massa aksi, untuk datang langsung ke wilayah Cigeulis dan Cibaliung.
Perwakilan Pemprov Banten tersebut, juga diminta menandatangani surat perjanjian terkait pemenuhan tuntutan peserta aksi.
“Untuk ke lokasi Senin (28 September,red) saja. Untuk lokasi, kami mengikut saja,” imbuhnya. (adib)

















