SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kenaikan alokasi anggaran program umrah Pemerintah Kota Tangerang tahun 2026 menjadi sorotan pengamat kebijakan publik. Meski telah ditetapkan melalui APBD Murni 2026, kebijakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kepatutan, efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pemanfaatan uang publik.
Berdasarkan data APBD Kota Tangerang 2026, anggaran program umrah meningkat dari sekitar Rp300 juta menjadi Rp523,5 juta. Pada saat yang sama, kuota penerima bertambah dari 10 orang menjadi 15 orang. Dengan demikian, jumlah penerima meningkat 50 persen, sedangkan alokasi anggaran bertambah sekitar 74,5 persen. Jika dihitung per penerima, biaya rata-rata meningkat dari sekitar Rp30 juta menjadi Rp34,9 juta atau naik sekitar 16,3 persen.
Pengamat kebijakan publik Tangerang Raya sekaligus dosen STISNU Nusantara Tangerang, Abdul Hakim, mengatakan kenaikan biaya rata-rata tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya pemborosan. Perubahan anggaran, kata dia, bisa dipengaruhi komponen biaya transportasi, akomodasi, layanan, maupun penyesuaian tarif perjalanan.
Namun, menurut Abdul, Pemkot Tangerang perlu membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian komponen pembentuk anggaran agar kenaikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. “Secara sederhana, terdapat kenaikan biaya rata-rata per penerima dari sekitar Rp30 juta menjadi Rp34,9 juta, atau meningkat sekitar 16,3 persen,” ujar Abdul Hakim saat dihubungi SatelitNews.Com, Kamis (17/9/2026).
“Legalitas merupakan syarat minimum, bukan sertifikat otomatis bahwa sebuah kebijakan telah memenuhi prinsip kepatutan. Dalam pengelolaan APBD, pertanyaan pentingnya bukan hanya ‘apakah ada mata anggarannya?’, tetapi mengapa jumlah itu diperlukan, apa hasil yang hendak dicapai, dan apakah terdapat alternatif penggunaan dana yang memberikan manfaat publik lebih besar,” katanya.
Selain besaran anggaran, mekanisme penetapan 15 penerima manfaat juga menjadi perhatian. Jika program tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada masyarakat, pemerintah dinilai perlu menjelaskan indikator dan proses penetapan penerimanya.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Abdul menyebut sejumlah aspek yang perlu dibuka kepada publik, mulai dari kriteria pengabdian, mekanisme nominasi, proses seleksi, pihak yang menentukan penerima, hingga langkah pencegahan konflik kepentingan. “Kriteria tersebut idealnya diketahui publik sebelum program dilaksanakan, bukan baru dijelaskan setelah muncul kritik. Sebab, ketika pemerintah menggunakan lebih dari Rp500 juta APBD untuk 15 orang, pertanyaan masyarakat bukan tentang ibadahnya, melainkan tentang keadilan distribusi sumber daya publik,” tegasnya.
Menurut Abdul, mekanisme seleksi yang tidak terbuka dan nondiskriminatif berpotensi menimbulkan persepsi bahwa anggaran daerah hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya menjadikan kepatuhan prosedur penganggaran sebagai dasar pertanggungjawaban, tetapi juga menjelaskan tujuan, manfaat, serta ukuran keberhasilan program.
Sorotan terhadap program tersebut berpotensi berlanjut di tingkat legislatif. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menyatakan pihaknya siap mendalami pelaksanaan program dan membuka peluang memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan anggarannya.
Abdul menilai pengawasan terhadap program semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan mata anggaran dalam APBD. Evaluasi juga perlu menyentuh aspek kebutuhan, prioritas, efisiensi, penerima manfaat, dan ukuran keberhasilan.
“Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, setiap rupiah APBD seharusnya diuji melalui empat pertanyaan dasar: masalah publik apa yang hendak diselesaikan, mengapa program tersebut menjadi prioritas, siapa penerima manfaatnya, dan apa ukuran keberhasilannya,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan mengenai dasar perhitungan anggaran dan mekanisme seleksi penerima penting agar masyarakat dapat menilai program tersebut secara objektif. “APBD bukan sekadar uang yang secara administratif boleh dibelanjakan, melainkan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, politik, dan sosial,” kata Abdul Hakim. (ari)
























