SATELITNEWS.COM, SERANG – Hingga pencarian hari ke sepuluh atau tiga hari setelah dilakukan perpanjangan, tim SAR gabungan tidak menemukan rombongan jurnalis yang hilang di Perairan Selat Sunda, saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK).
Terkait waktu pencarian, tim gabungan terpaksa melakukan penghentian pencarian, karena hingga batas waktu yang telah ditentukan dan dilakukan perpanjangan, delapan orang yang dikabarkan hilang belum ditemukan.
Pada hari ke sepuluh, tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan menerjunkan Helikopter Dauphin AS 365 N3+ dengan nomor registrasi HR-3604. Pesawat melaksanakan pencarian melalui udara dengan rute ATS–SAS (Pantai Carita)–ATS dan kembali mendarat di Pantai Carita dalam kondisi aman dan lancar.
Diketahui, kedelapan korban terdiri dari Warta selaku kapten kapal, Surakman selaku anak buah kapal (ABK), Heriyanto selaku guide, serta lima orang jurnalis, yaitu M. Bagus Khoerunnas dari Antara, Arie Basuki dari Merdeka, Yudhistiro Pranoto dari iNews, Firdaus Jaidi dari Anadolu, dan Donal yang merupakan jurnalis freelance.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, semua pihak terkait telah melakukan pencarian terhadap delapan orang penumpang Speadboat Arupadhatu 1 selama sepuluh hari, namun tidak berhasil menemukan tanda atau keberadaan kapal dan penumpangnya.
“Sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan ini dilakukan, sampai hari kesepuluh dengan perpanjangan tiga hari. Tidak ditemukan tanda-tanda kapal maupun awak yang ada dikapal tersebut. Ada beberapa temuan atau objek secara keseluruhan ada 13, dan setelah di periksa tidak terhubung dengan rombongan,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Pencarian dari Selat Sunda Hingga Bengkulu, Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan
Andra mengatakan, setelah melakukan pencarian selama tujuh hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Badan Search and Rescue (Basarnas) Banten kemudian melakukan perpanjangan tiga hari dengan total pencarian selama sepuluh hari.
Namun, tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda kapal Speadboat Arupadhatu 1 dan penumpangnya. Sehingga, proses pencarian tersebut terpaksa dihentikan, karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kemudian setelah perpanjangan, karena dinilai sudah tidak efektif dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan ini, maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan ini dinyatakan dihentikan,” tambahnya.
Meski demikian, lanjutnya, proses pencarian bisa kembali dilakukan apabila ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal dan penumpangnya. Untuk saat ini dan kedepannya, tim hanya melakukan pemantauan dari aktivitas kapal dan perahu nelayan.
“Namun bilamana ada informasi dari masyarakat, nelayan, kapal yang melintas, atau pihak manapun operasi ini bisa dilanjutkan kembali, apabila ada temuan atau petunjuk baru, untuk melakukan upaya evakuasi,” ujarnya.
“Kami dari Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang selama sepuluh hari melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan sungguh-sungguh dan kepada semua pihak,” sambungnya, seraya menyampaikan keprihatinan mendalam kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Hari Kesembilan Pencarian Rombongan Jurnalis, 22 Armada Kapal Dikerahkan Dibagi 8 Sektor
Kepala Basarnas Banten Al Amrad mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencarian secara maksimal, bersama dengan tim pencari lainnya. Akan tetapi, hingga batas waktu terakhir perpanjangan pencarian, keberadaan kapal dan penumpangnya belum berhasil ditemukan.
“Kami sudah mengupayakan pencarian maksimal dan menerjunkan semua yang ada, operasi SAR ini tidak hanya berhenti sampai di sini setelah pencarian ini diberhentikan, kita melakukan pemapelan termasuk dari Lanal, Polair dan aktivitas kapal yang melakukan aktivitas di selat sunda yang menkadi ujung tombak kita,” ujarnya.
“Renggang waktu enggak ada, jadi kapanpun ditemukan bukti baru tetap kita bisa melakukan operasi baru, pulau-pulau sudah kita lalui dan kita periksa, hasilnya belum ada. Apabila ditemukan bukti atau tanda-tanda lain, operasi SAR akan kembali dibuka. Sesuai SOP kami operasi dilakukan selama tujuh hari dan perpanjangan selama tiga hari,” tukasnya. (adib)
























