SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditutup. Lokasi pembuangan sampah itu sebelumnya juga sempat mengalami kebakaran.
Penutupan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Kamis (17/9/2026). Penertiban dilakukan setelah DLH menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah memeriksa lokasi dan memanggil sejumlah saksi sebelum penutupan dilakukan. “Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Bidang PPKLH,” kata Yudi.
DLH kini belum menyimpulkan sejauh mana aktivitas pembuangan sampah tersebut berdampak terhadap lingkungan. Pemeriksaan masih berjalan, termasuk pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi air dan udara di sekitar lokasi. Selain itu, tingkat kebisingan juga ikut diperiksa.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” ujarnya. Lokasi tersebut menjadi perhatian setelah warga melaporkan adanya aktivitas pembuangan sampah. Kondisinya semakin disorot setelah terjadi kebakaran di area tersebut.
Soal lahannya, DLH menyebut area yang digunakan untuk pembuangan sampah bukan seluruhnya milik satu pihak. Sebagian merupakan lahan perorangan dan sebagian lainnya merupakan milik perusahaan. Yudi mengatakan penutupan tersebut merupakan tindakan awal. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DLH akan mengambil tindakan sesuai aturan persampahan yang berlaku.
Baca Juga: Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. TPS ilegal di Panunggangan menjadi lokasi kedelapan yang ditertibkan DLH Kota Tangerang dalam penanganan tempat pembuangan sampah ilegal.
DLH masih membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang belum ditertibkan. Kecamatan Pinang juga disebut masih menjadi salah satu wilayah yang akan diperiksa. Namun, penanganan tidak berhenti setelah sampah tidak lagi boleh dibuang di lokasi tersebut. DLH juga akan melihat kondisi lahan dan lingkungan setelah hasil pemeriksaan keluar.
Jika berdasarkan penyelidikan terdapat pihak yang bertanggung jawab, mereka dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan. Hasil uji lingkungan dalam 24 jam ke depan akan menjadi salah satu dasar DLH menentukan langkah berikutnya terhadap lokasi pembuangan sampah tersebut. (made)
























