SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2026). Tak hanya narkotika, puluhan ribu butir obat keras juga ikut dimusnahkan. Rinciannya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Berbagai barang bukti tersebut merupakan bagian dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain barang bukti narkotika dan obat keras, satu butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan. Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan obat-obatan psikotropika lainnya, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, serta 19 butir Euforis.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun kepada Satelit News, Rabu (16/9/2026).
Dominannya barang bukti narkotika dan obat-obatan keras tersebut, kata Saimun, menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. “Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Baca Juga: Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi
Pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai barang bukti dari perkara lainnya. Sebanyak 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya ikut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut di antaranya berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana. (aditya)
























