SATELITNEWS.COM TANGERANG –Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menggelar kegiatan sosialisasi isbat nikah terpadu di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Acara yang dihadiri oleh jajaran perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat ini turut dihadiri oleh Camat Sukamulya, Khalid Mawardi, Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Desy Natalia, dengan menghadirkan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita, S.Ag., S.Pd.I., M.H., sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman serta kemudahan akses hukum bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan secara sah menurut negara.
Dalam penyampaian materi, Yasmita menekankan pentingnya kepemilikan dokumen hukum perkawinan, seperti akta nikah. ”Legalitas tersebut menjadi fondasi utama dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun hak keperdataan anak di masa depan,” kata Yasmita.
Melalui program isbat nikah terpadu ini, masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
”Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tigaraksa dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (dm)
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
























