SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, mencatat baru ada sekira 538 desa yang sudah mengajukan pencairan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) desa.
Artinya, masih ada sekira 700 desa yang belum mengajukan usulan pencairan bantuan keuangan tersebut.
Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, dari 1.238 desa di Provinsi Banten, baru sekira 538 desa yang sudah mengajukan usulan pencairan dana Bankeu Desa tahun 2026 mendatang. Batas akhir pengajuan itu paling lambat akhir Oktober 2026 mendatang.
“Terakhir pengajuan di bulan Oktober, sekarang sudah 538 per 18 September kemarin. Jadi memang masih banyak desa yang belum mengajukan, dan kita akan tunggu sampai semuanya mengajukan,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Gunawan menjelaskan, besarana dana Bankeu Desa ditahun 2027 sekira Rp120 juta atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026 yang hanya sebesar Rp100 juta untuk satu desa. Dana itu nantinya akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya program satu desa satu sarjana.
“Masih, kemarin sudah yang terbaru, perubahannya untuk sarjananya tidak satu prodi kalau dulu hanya satu prodi, sekarang semua prodi bisa, sekarang Rp120 juta kemarin Rp100 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintahan Desa di Pandeglang Diperingatkan Agar Tidak Menahan Setoran PBB
Selain itu, kata Gunawan, dana Bankeu Desa itu mayoritas dipergunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan masyarakat, salah satunya yakni menopang program pembangunan Pemprov Banten di masing-masing desa di Provinsi Banten.
“Kemudian juga ada program Pemprov Banten yang harus tercantum di bantuan itu, seperti Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) terus setiap desa wajib mengirimkan sarjana penggerak desanya, dan lainnya,” tambahnya.
Gunawan memastikan, pencairan dana Bankeu Desa dilakukan dalam satu kali transfer. Dengan catatan, semua pemerintahan desa telah memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Mekanisme pencairannya sekali, saat ini mengirim proposal pengajuan, kita teliti, kita verifikasi, administrasi, okeh kita kirim ke BPKAD kemudian ditransfer ke rekening desa masing-masing,” tuturnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, Bankeu Desa dimaksidkan untuk memaksimalkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di semua desa di Provinsi Banten. Oleh karena itu, penggunaan anggaran tersebut harus transparan dan sesuai peruntukannya.
“Bankeu ini memang untuk memaksimalkan pembangunan di semua desa, jangan sampai anggaran yang diberikan ini digunakan diluar peruntukannya. Jadi semua desa diharapkan bisa terus memaksimalkan pembangunan,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Raperda APBD Perubahan TA 2025 Kabupaten/Kota Se-Banten Dievaluasi

















