SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemerintahan Desa di Kabupaten Pandeglang, diperingatkan dan diminta untuk tidak menahan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang telah dipungut dari masyarakat.
Uang pajak tersebut wajib disetorkan ke kas daerah, karena menjadi bagian dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membantu keberlangsungan pembangunan daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, mengaku, terus mengingatkan Kepala Desa (Kades) mengenai kewajiban tersebut. Terlebih, masih terdapat desa yang realisasi PBB-nya rendah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMPD Pandeglang, Wasi mengatakan, pihaknya selalu menanyakan persoalan PBB ketika turun ke desa.
“Jadi kami sebenarnya hanya menunggu informasi. Kami juga selalu menyampaikan setiap kita turun ke desa, menanyakan terkait PBB, agar lebih maksimal lagi,” kata Wasi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut Wasi, peringatan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Kades. DPMPD juga akan mencari data desa yang realisasi PBB-nya masih rendah, untuk kemudian ditindak lanjuti.
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
“Kami terus mengingatkan. Kami akan turun ke desa dan melihat desa mana yang masih rendah untuk PBB-nya,” ujarnya.
DPMPD memang tidak turun langsung ke seluruh desa di Pandeglang. Namun, kondisi setoran PBB, dapat dipantau melalui data yang dimiliki pemerintah daerah.
“Tapi kami akan mencari, atau mengetahui data desa mana yang PBB-nya masih rendah,” ucapnya.
Mengenai informasi adanya desa yang belum menyetorkan PBB ke kas daerah, meski pajak telah dipungut dari masyarakat, Wasi belum dapat memastikan. Dia mengaku, belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
Namun, jika nantinya ditemukan desa atau oknum yang tidak menyetorkan uang PBB sesuai ketentuan, DPMPD akan memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kalau saya belum dapat informasi itu, kami tidak ke mana-mana. Tapi kalau seandainya ada seperti itu, kami akan melakukan pemanggilan dan sifatnya berkoordinasi,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Gratiskan 62.742 PBB untuk Masyarakat Miskin
Wasi menegaskan, uang PBB yang telah dipungut dari masyarakat, bukan untuk digunakan di luar peruntukannya. Pajak tersebut harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Iya, bukan dipakai, tapi harus disetorkan untuk memenuhi kebutuhan program pembangunan daerah,” imbuhnya. (mardiana)
















