Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Oleh Made Nusantara
Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB
Rubrik Nasional
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Dwi Pambudo/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kebebasan berpendapat di Indonesia termasuk dalam mengkritik pemerintah kini masuk dalam fase penting. MK menghapus pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menilai, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026) lalu. Permohonan diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies, saat membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah menilai, menjaga marwah atau martabat lembaga negara seharusnya dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sesuai tujuan pembentukannya. Individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab menjaga martabat lembaga melalui kinerja dan pelaksanaan tugasnya.

Karena itu, dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan terhadap lembaga negara dengan hak warga menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka, MK menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang harus dijaga. Mahkamah mengingatkan, tanpa adanya jaminan terhadap kebebasan tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

MK pun sependapat dengan dalil para pemohon bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP membuka ruang penafsiran pribadi dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah. “Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Di antaranya hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

Padahal, menurut MK, Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 241 KUHP. Lewat putusan ini, ketentuan pidana yang sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Ricky Tamba menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK tidak semestinya dipandang sebagai kemenangan pihak mana pun. “Akan tetapi, sebagai penegasan bahwa kritik terhadap Pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” ucap Ricky.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Ricky menilai, Pemerintah yang kuat adalah pemerintahan yang mampu mendengar masukan, menerima koreksi, dan membedakan kritik dengan penghinaan, fitnah, maupun hasutan. Menurut dia, ruang kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, sambung Ricky, harus dibuka seluas-luasnya. Namun, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Mengkritik kebijakan Pemerintah silakan, bahkan harus dibuka seluas-luasnya. Tetapi kalau sudah masuk pada fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan pidana lainnya, tentu tetap ada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Ricky menambahkan, semangat Reformasi 1998 yang diperjuangkan masyarakat salah satunya adalah mengakhiri kultur kekuasaan yang antikritik.

Sehingga dapat membangun pemerintahan yang akuntabel kepada rakyat. Karenanya, dia menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. “Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik yang keras sekalipun harus dijawab dengan data, kinerja, dan argumentasi, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Ricky. (rm)

Tags: Kebebasan Berpendapatmahkamah konstitusiPasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara

Selasa, 13 Okt 2026 14:30 WIB
MPP Suvarna Sutera Tangerang Siapkan 40 Tenant, Urus Layanan Publik Bakal Lebih Mudah

MPP Suvarna Sutera Tangerang Siapkan 40 Tenant, Urus Layanan Publik Bakal Lebih Mudah

Kamis, 15 Okt 2026 16:45 WIB
Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Sabtu, 17 Okt 2026 10:42 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan Keliling Tangerang Selatan Senin 12 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Senin, 12 Okt 2026 07:56 WIB
6.700 Peserta Gemilang Korpri Night Run Donasi Gempa NTT, Kumpulkan Rp232 Juta

6.700 Peserta Gemilang Korpri Night Run Donasi Gempa NTT, Kumpulkan Ratusan Juta Rupian

Minggu, 11 Okt 2026 15:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.