SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kebebasan berpendapat di Indonesia termasuk dalam mengkritik pemerintah kini masuk dalam fase penting. MK menghapus pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menilai, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026) lalu. Permohonan diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies, saat membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah menilai, menjaga marwah atau martabat lembaga negara seharusnya dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sesuai tujuan pembentukannya. Individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab menjaga martabat lembaga melalui kinerja dan pelaksanaan tugasnya.
Karena itu, dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan terhadap lembaga negara dengan hak warga menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka, MK menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang harus dijaga. Mahkamah mengingatkan, tanpa adanya jaminan terhadap kebebasan tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
MK pun sependapat dengan dalil para pemohon bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP membuka ruang penafsiran pribadi dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah. “Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Di antaranya hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Padahal, menurut MK, Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 241 KUHP. Lewat putusan ini, ketentuan pidana yang sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Ricky Tamba menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK tidak semestinya dipandang sebagai kemenangan pihak mana pun. “Akan tetapi, sebagai penegasan bahwa kritik terhadap Pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” ucap Ricky.
Baca Juga: MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan
Ricky menilai, Pemerintah yang kuat adalah pemerintahan yang mampu mendengar masukan, menerima koreksi, dan membedakan kritik dengan penghinaan, fitnah, maupun hasutan. Menurut dia, ruang kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, sambung Ricky, harus dibuka seluas-luasnya. Namun, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Mengkritik kebijakan Pemerintah silakan, bahkan harus dibuka seluas-luasnya. Tetapi kalau sudah masuk pada fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan pidana lainnya, tentu tetap ada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Ricky menambahkan, semangat Reformasi 1998 yang diperjuangkan masyarakat salah satunya adalah mengakhiri kultur kekuasaan yang antikritik.
Sehingga dapat membangun pemerintahan yang akuntabel kepada rakyat. Karenanya, dia menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. “Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik yang keras sekalipun harus dijawab dengan data, kinerja, dan argumentasi, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Ricky. (rm)























