Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Oleh Made Nusantara
Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB
Rubrik Nasional
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Dwi Pambudo/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kebebasan berpendapat di Indonesia termasuk dalam mengkritik pemerintah kini masuk dalam fase penting. MK menghapus pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menilai, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026) lalu. Permohonan diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies, saat membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah menilai, menjaga marwah atau martabat lembaga negara seharusnya dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sesuai tujuan pembentukannya. Individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab menjaga martabat lembaga melalui kinerja dan pelaksanaan tugasnya.

Karena itu, dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan terhadap lembaga negara dengan hak warga menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka, MK menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang harus dijaga. Mahkamah mengingatkan, tanpa adanya jaminan terhadap kebebasan tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

MK pun sependapat dengan dalil para pemohon bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP membuka ruang penafsiran pribadi dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah. “Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Di antaranya hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

BeritaTerbaru

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:23 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB

Padahal, menurut MK, Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 241 KUHP. Lewat putusan ini, ketentuan pidana yang sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Ricky Tamba menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK tidak semestinya dipandang sebagai kemenangan pihak mana pun. “Akan tetapi, sebagai penegasan bahwa kritik terhadap Pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” ucap Ricky.

Baca Juga: MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Ricky menilai, Pemerintah yang kuat adalah pemerintahan yang mampu mendengar masukan, menerima koreksi, dan membedakan kritik dengan penghinaan, fitnah, maupun hasutan. Menurut dia, ruang kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, sambung Ricky, harus dibuka seluas-luasnya. Namun, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Mengkritik kebijakan Pemerintah silakan, bahkan harus dibuka seluas-luasnya. Tetapi kalau sudah masuk pada fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan pidana lainnya, tentu tetap ada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Ricky menambahkan, semangat Reformasi 1998 yang diperjuangkan masyarakat salah satunya adalah mengakhiri kultur kekuasaan yang antikritik.

Sehingga dapat membangun pemerintahan yang akuntabel kepada rakyat. Karenanya, dia menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. “Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik yang keras sekalipun harus dijawab dengan data, kinerja, dan argumentasi, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Ricky. (rm)

Tags: Kebebasan Berpendapatmahkamah konstitusiPasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU
Nasional

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU

Senin, 31 Agu 2026 08:10 WIB
Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Nasional

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 08:02 WIB
Ketum PBNU Dipilih AHWA
Nasional

Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA

Minggu, 30 Agu 2026 17:21 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
Nasional

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 28 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Jumat, 28 Agu 2026 07:09 WIB
Yaqut Tolak Diadili Tipikor, Sebut Kerugian Negara tak Berdasar
Nasional

Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Jumat, 28 Agu 2026 07:05 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Komitmen Tingkatkan SDM Lewat Beasiswa, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan

Komitmen Tingkatkan SDM Lewat Beasiswa, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan

Jumat, 28 Agu 2026 11:31 WIB
MAULID NABI -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (ISTIMEWA)

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini

Senin, 31 Agu 2026 16:32 WIB
Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Minggu, 30 Agu 2026 19:25 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi, menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Diminta Tingkatkan Pelayanan, Sekda Banten: Jajaran RSUD Jangan Anti Kritik

Selasa, 25 Agu 2026 13:31 WIB
Kanvas Gemilang 2026 Jadi Wadah Anak Muda Sampaikan Gagasan Pembangunan Kabupaten Tangerang

Kanvas Gemilang 2026 Jadi Wadah Anak Muda Sampaikan Gagasan Pembangunan Kabupaten Tangerang

Jumat, 28 Agu 2026 11:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.