SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Agama Tigaraksa menggelar kegiatan sosialisasi pembuatan putusan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kegiatan yang mengusung tema “Judicial Intelligence Forum: Masa Depan Putusan Berbasis AI”, itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (22/9/2026).
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim dalam sambutan membuka acara menekankan pentingnya kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan secara bijak dan bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan.
“Selaras dengan versi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 7.02 yang sudah mengusung smart majelis dengan menanamkan Artificial Intelligence (AI) pada sistemnya, aparatur peradilan sudah semestinya menyesuaikan cara kerja menggunakan AI agar percepatan penanganan terakselerasi sebagaimana semestinya,” kata Muhammad Kasim.
Kegiatan ini dipandu oleh Panitera Muda Gugatan sekaligus ketua TIM IT pada PA Tigaraksa, Dr Yasmita, sebagai narasumber utama dengan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Tigaraksa, para Hakim yang sedang tidak bersidang, Panitera, seluruh Panitera Muda, hingga para Panitera Pengganti.
Dalam pemaparannya, Dr Yasmita menekankan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk membantu efisiensi kerja peradilan digital di tengah tingginya beban dan ketatnya tenggat waktu penyelesaian perkara. “Pemanfaatan AI dinilai mampu membantu perangkuman berkas, penyusunan kronologi fakta, hingga penataan format dan ejaan draf putusan,” jelas Yasmita.
Meski demikian, forum ini menegaskan batas tegas penggunaan AI dalam ranah hukum. “AI ditugaskan hanya berperan sebagai alat bantu asistensi dan bukan pengganti hakim. Penentuan amar putusan tetap menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim sesuai dengan amanat UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 7 Tahun 1989,” tegasnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Agama Banten Gelar Rakor di PA Tigaraksa
Selain peluang, Dr Yasmita juga menyoroti risiko penggunaan AI, seperti potensi “halusinasi” (pembuatan pasal atau dalil rekaan), bias algorithm, serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi para pihak sesuai UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Year 2022). “Oleh karena itu, penerapan AI di PA Tigaraksa diusulkan melalui alur kerja yang aman dengan kewajiban anonimisasi data, penggunaan layanan resmi, serta verifikasi ulang secara berlapis oleh hakim,” ulasnya.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tigaraksa diharapkan semakin siap menghadapi perkembangan teknologi dalam dunia peradilan sekaligus membangun budaya kerja yang adaptif terhadap transformasi digital dalam upaya proses percepatan penyelesaian perkara. (dm)

















