SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berinisial D (17) di Cipondoh, Kota Tangerang, masih belum menemui titik terang. Terduga pelaku bernama Ivan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri. Sementara pihak korban mengaku minim mendapatkan pembaruan informasi dari Kepolisian.
Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kehilangan kabar perkembangan kasus selama lebih dari dua bulan. Status DPO pelaku bahkan baru diketahui setelah ia mendatangi penyidik untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Iya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan update apa pun dari Kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” kata Andu, Selasa (22/9/2026).
Sedangkan kondisi psikologis D disebut amat terguncang. Rasa takut dan cemas terus menghantuinya setiap kali melihat orang asing. Kekecewaan atas lambatnya proses hukum bahkan membuat korban melontarkan niat nekat untuk berburu pelaku seorang diri. “Kalau memang udah Polisi enggak bisa, udah setop-setop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” ucap Andu menirukan perkataan kliennya.
Andu khawatir keputusasaan itu justru membahayakan nyawa korban. Sebab, selain trauma berat, D dilaporkan sempat mendapatkan ancaman senjata tajam saat mendatangi rumah pelaku pascakejadian, serta rentetan pesan teror yang tak kunjung berhenti. Pihak kuasa hukum menilai olah TKP menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksi keji tersebut. Andu mendesak kepolisian bergerak cepat serta transparan sesuai jargon “Presisi”.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau melihat dari olah TKP, tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” jelasnya. Tak hanya itu, foto terduga pelaku diketahui sempat diunggah oleh akun Instagram @infocipondoh pada pertengahan September. Andu meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menelusuri sumber foto tersebut sebagai petunjuk baru pelarian Ivan.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kota Tangerang Capai Rp11,73 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target
Soroti Pendampingan PPA dan Pesan ke Netizen
Pendampingan dari UPTD PPA Kota Tangerang juga tak luput dari sorotan. Menurut Andu, pendampingan bagi korban kekerasan anak di bawah umur tidak boleh sekadar formalitas pemeriksaan psikologis, melainkan harus mencakup aspek perlindungan keselamatan secara mendasar.
Andu pun mengimbau masyarakat luas dan warganet untuk turut mengawal kasus ini tanpa memberikan komentar yang merugikan korban. “Kami mengharapkan warganet tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, mengingat klien kami adalah korban. Biarkan proses hukum yang menjawab,” tegasnya. Hingga berita ini dimuat, SatelitNews.Com belum mendapat konfirmasi dari pihak Kepolisian. (ari)

















